JAKARTA — Keterbatasan jaringan telekomunikasi kerap menjadi tembok tak kasat mata yang menghalangi warga di pelosok Indonesia memperoleh dokumen kependudukan tepat waktu. Petugas jemput bola bisa saja sudah berada di lokasi, namun tanpa sinyal yang memadai, proses perekaman dan pencetakan dokumen tetap terhambat. Persoalan itulah yang kini coba dijawab Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui kerja sama dengan PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat). Kerja bareng ini untuk menghadirkan perangkat dan jaringan VSAT berbasis satelit orbit rendah bumi (Starlink) bagi 50 daerah dengan kondisi sinyal lemah atau bahkan sama sekali belum terjangkau jaringan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Transfer of Knowledge Perangkat dan Jaringan VSAT Starlink untuk Mendukung Layanan Administrasi Kependudukan di 50 Daerah, yang digelar secara hybrid di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta, pada 27–28 Juli 2026. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Plh. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS) beserta jajaran, Direktur Komersial Telkomsat Andri Yunianto dan Executive Vice President Government Service Telkomsat Hari Usmayadi beserta jajaran, serta para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Administrator Database (ADB) dari 50 daerah penerima manfaat.
Negara Tak Boleh Absen
Membuka sambutannya mewakili Dirjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam menegaskan, administrasi kependudukan adalah fondasi bagi pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Kepemilikan dokumen kependudukan, menurutnya, bukan sekadar bukti identitas hukum, melainkan pintu masuk untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perbankan, hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya.
Namun, di balik derasnya arus digitalisasi layanan adminduk yang terus didorong Ditjen Dukcapil, Hani mengakui masih ada tantangan nyata yang belum sepenuhnya terselesaikan, yakni sejumlah wilayah di Indonesia masih mengalami sinyal komunikasi yang lemah, bahkan sama sekali belum terjangkau jaringan. “Sudah menjadi tugas negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara Indonesia dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis,” tegasnya.
Dari kesadaran itulah lahir komitmen bahwa transformasi digital tidak boleh hanya dinikmati masyarakat perkotaan. “Tidak boleh ada satu pun penduduk yang kehilangan hak atas layanan administrasi kependudukan hanya karena keterbatasan akses jaringan,” ujar Hani dalam sambutannya.
Bukan Hibah
Salah satu poin penting yang digarisbawahi Hani adalah status perangkat VSAT Starlink yang diserahkan kepada 50 daerah tersebut. Ia mengingatkan, perangkat ini merupakan fasilitas sewa (managed service), bukan hibah, sehingga pemerintah daerah penerima manfaat memiliki kewajiban untuk memanfaatkan dan menjaga perangkat tersebut dengan sebaik-baiknya.
Karena itu, seluruh peserta diminta mengikuti kegiatan Transfer of Knowledge secara sungguh-sungguh, agar benar-benar memahami cara mengoperasikan perangkat, mengonfigurasi jaringan, melakukan pemeliharaan, hingga menangani gangguan secara mandiri di lapangan. “Dengan demikian, perangkat yang diberikan tidak hanya berfungsi sebagai aset, tetapi benar-benar menjadi solusi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Penekanan pada aspek “menjaga” perangkat sewa ini menjadi krusial, mengingat keberlangsungan layanan di 50 daerah tersebut ke depan akan sangat bergantung pada tanggung jawab masing-masing Dinas Dukcapil daerah dalam merawat infrastruktur yang telah disediakan.
Menyasar Titik Sulit Terjangkau Jemput Bola
Hani menjelaskan, penyediaan konektivitas berbasis Starlink ini secara khusus diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan konektivitas. Selama ini, program jemput bola kerap terkendala justru bukan pada kemauan petugas untuk menjangkau warga, melainkan pada ketiadaan jaringan yang memungkinkan proses perekaman data tersambung secara real time ke sistem pusat.
Dengan hadirnya perangkat VSAT Starlink di 50 titik tersebut, layanan jemput bola diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tanpa lagi terkendala oleh persoalan klasik berupa sinyal yang timbul tenggelam atau bahkan tidak ada sama sekali.
Dukungan Penuh dari Telkomsat
Dari sisi penyedia layanan, Direktur Komersial Telkomsat, Andri Yunianto, memaparkan profil perusahaannya sebagai penyedia layanan komunikasi berbasis satelit di bawah Telkom Group yang mengelola lima satelit dengan cakupan layanan di Indonesia, Asia Tenggara, hingga sebagian Asia Selatan. Ia menyatakan komitmen Telkomsat untuk mendukung penyediaan konektivitas di wilayah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi, agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal, sekaligus berharap sinergi antara Telkomsat dan Ditjen Dukcapil terus diperkuat dalam mendukung pemerataan pelayanan publik berbasis digital.
Sebagai simbol kuatnya kerja sama ini, usai sesi pembukaan, PT Telkomsat menyerahkan cendera mata kepada Ditjen Dukcapil sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin, dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan kedua institusi.
Kegiatan Transfer of Knowledge ini menjadi penanda dimulainya sejumlah langkah tindak lanjut. PT Telkomsat akan melaksanakan pemasangan perangkat dan jaringan VSAT Starlink di 50 daerah penerima manfaat sesuai jadwal implementasi, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lokasi pemasangan yang memenuhi persyaratan teknis serta mendampingi proses instalasi dan pengujian perangkat.
Selanjutnya, Dinas Dukcapil di masing-masing daerah diharapkan memastikan perangkat benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, khususnya layanan jemput bola di wilayah dengan keterbatasan akses jaringan. Ditjen Dukcapil bersama Telkomsat juga akan melaksanakan pendampingan, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan terhadap pemanfaatan perangkat tersebut, guna menjamin keberlangsungan layanan administrasi kependudukan di daerah dalam jangka panjang.
Bagi Ditjen Dukcapil, kolaborasi dengan Telkomsat ini pada akhirnya bukan sekadar proyek penyediaan perangkat semata, melainkan bagian dari ikhtiar yang lebih besar, memastikan bahwa hak setiap warga negara atas dokumen kependudukan tidak pernah tersandera oleh faktor geografis maupun keterbatasan infrastruktur, sekecil dan seterpencil apa pun wilayah tempat mereka tinggal.







