Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali menggulirkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Sebanyak 215 unit rumah warga akan direhabilitasi menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah yang masih menempati rumah dengan kondisi kurang layak.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Ngawi, Maftuh Affandi, mengatakan program RTLH tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, melainkan juga sebagai langkah nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan hunian yang sehat, aman dan manusiawi,Rabu (7/5/2026).
“Tahun 2026 ini ada 215 rumah yang masuk program RTLH dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Ngawi. Program ini menjadi salah satu prioritas kami dalam membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak,” ujarnya.
Menurut Maftuh, penerima bantuan dipastikan melalui proses verifikasi lapangan agar pelaksanaan program tepat sasaran. Pemerintah daerah memprioritaskan rumah warga yang mengalami kerusakan berat serta keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
Ia menambahkan, keberadaan rumah layak huni memiliki pengaruh besar terhadap kualitas kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Karena itu, program RTLH terus dijalankan secara bertahap setiap tahun menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“Harapannya, bantuan ini bisa meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat. Rumah yang layak akan memberi dampak positif bagi kesehatan, pendidikan anak, hingga produktivitas keluarga,” kata Maftuf.
Selain mengandalkan APBD, Dinas Perkim Ngawi juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak guna mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di sejumlah wilayah.
Pelaksanaan program rehabilitasi RTLH tersebut direncanakan mulai berjalan secara bertahap pada tahun anggaran 2026 setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi teknis rampung dilakukan. (%)







