Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Rekomendasi Banmus Terkait LKPJ 2025

Keterangan Foto : Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Rekomendasi Banmus Terkait LKPJ 2025

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Jembrana pada Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan salam pembuka dan mengajak seluruh anggota dewan untuk memulai sidang paripurna yang digelar pada siang menjelang sore tersebut. Ia menjelaskan bahwa agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) terkait penunjukan alat kelengkapan DPRD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2025.

banner 728x250

“Agenda rapat paripurna hari ini meliputi pengantar, laporan Banmus terkait rekomendasi alat kelengkapan DPRD pembahasan LKPJ, pendapat anggota DPRD, penetapan, tanya jawab, serta penutup. Mohon persetujuan, apakah agenda ini dapat disepakati,” ujar Ketua DPRD, yang kemudian dijawab serempak “sepakat” oleh forum rapat.

Selanjutnya, Sekwan DPRD Jembrana, I Komang Suparta, S.Sos, M.A.P membacakan secara resmi rekomendasi Banmus. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa pembentukan alat kelengkapan DPRD merupakan langkah penting guna menunjang efektivitas pembahasan LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada 30 Maret 2026, disepakati bahwa pembahasan LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf g Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat membuka ruang bagi anggota DPRD untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap rekomendasi Banmus. Namun, forum rapat menyatakan tidak ada tambahan, dan secara bulat menyepakati penunjukan Badan Anggaran (Banggar) sebagai alat kelengkapan DPRD yang akan membahas LKPJ.

“Berarti rekomendasi penunjukan AKD dalam pembahasan LKPJ ini diserahkan kepada Banggar, sepakat?” tanya pimpinan rapat, yang kembali dijawab “sepakat” oleh seluruh anggota dewan.

Pada sesi lain-lain, Ketua DPRD juga menyampaikan agenda khusus terkait rencana perpisahan dengan Sekwan DPRD, I Komang Suparta, yang akan memasuki masa purna tugas per 1 April 2026 setelah mengabdi selama kurang lebih empat tahun.

Ia mengungkapkan bahwa DPRD Jembrana akan menggelar acara perpisahan pada Selasa (31/3/2026) pukul 10.00 WITA, dengan mengundang seluruh anggota DPRD, sekretariat, hingga para sopir.

“Besok hari terakhir beliau bersama kita. Kami harap seluruh pimpinan komisi dan fraksi dapat hadir untuk memberikan penghormatan atas pengabdian beliau,” ujar Ketua DPRD.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan suasana hangat dan penuh kebersamaan, diakhiri dengan ucapan terima kasih serta doa penutup oleh pimpinan sidang. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250