Jembrana – Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos, MH.
Raker ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana tanggal 27 Januari 2026 tentang penetapan jadwal kegiatan bulan Pebruari 2026, dengan agenda pembahasan percepatan realisasi Perhutanan Sosial melalui konsep IAD (Integrated Area Development).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Komisi II menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, Kepala Balai Perhutanan Sosial Bali Nusra, Kepala UPT KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta perwakilan kelompok tani hutan. Turut hadir pula Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI).
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, menjelaskan bahwa rapat ini difokuskan pada penguatan perhutanan sosial yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana hari ini rapat koordinasi untuk membahas bagaimana membangun sebuah area perhutanan sosial yang dikelola secara terintegrasi melalui konsep IAD. Ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib disinergikan oleh kabupaten, provinsi, dan pusat,” ujarnya.
Menurutnya, Jembrana memiliki bentang kawasan hutan yang cukup luas dan panjang, khususnya di wilayah Bali Barat, sehingga perlu dikelola secara terpadu dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kawasan hutan dapat dikelola masyarakat. Hanya blok pemanfaatan tertentu yang bisa dimanfaatkan, sementara blok inti tetap harus dilindungi secara ketat.
“Blok inti sama sekali tidak boleh diganggu. Pengelolaan oleh masyarakat hanya pada blok pemanfaatan, itupun tetap menjaga pohon-pohon besar agar tetap lestari. Konsepnya tetap berlandaskan Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suastika menekankan pentingnya menghilangkan paradigma bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat identik dengan perusakan hutan. Justru melalui skema perhutanan sosial yang legal dan terdaftar di Kementerian Kehutanan melalui LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), masyarakat dapat mengelola kawasan secara sah tanpa mengubah fungsi hutan lindung.
Ia juga menyebut bahwa konsep IAD akan mengintegrasikan pengelolaan dari hulu kawasan hutan, pengembangan UMKM di tengah, hingga hilirisasi produk hasil hutan bukan kayu seperti buah-buahan, rempah, umbi-umbian, hingga potensi perikanan.
“Ke depan, lima sampai sepuluh tahun lagi, kita berharap masyarakat bisa merasakan hasil nyata dari pengelolaan hutan yang terencana. Tanaman kebutuhan masyarakat Bali seperti pangi, pisang, dan komoditas lainnya sudah bisa ditanam dan dikelola secara berkelanjutan di kawasan perhutanan sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI), I Ketut Deddy Muliastra menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal hadir di Bali Barat untuk membantu penguatan tata kelola hutan, menyusul berbagai isu seperti pembalakan dan banjir.
Menurutnya, berdasarkan hasil survei dan analisis perubahan tutupan lahan menggunakan citra satelit, kawasan hutan Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dan termasuk dalam kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (key biodiversity area).
“Kami melihat Bali Barat sangat penting fungsi hutannya. Karena itu kami mendorong perhutanan sosial yang legal dan melalui proses verifikasi kementerian. Dengan akses legal ini, masyarakat bisa memanfaatkan hutan tanpa mengubah fungsinya sebagai hutan lindung,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep kolaborasi menjadi kunci, di mana perlindungan hutan berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Melalui Raker ini, Komisi II DPRD Jembrana berharap percepatan realisasi Perhutanan Sosial berbasis IAD dapat segera terwujud di Kabupaten Jembrana, sehingga tercipta sinergi antara pembangunan ekonomi masyarakat dan pelestarian hutan secara berkelanjutan. (%)







