Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025/2026 pada Senin (10/11/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Jembrana.
Rapat Paripurna yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, perbekel/lurah, serta insan pers.
Dalam kesempatan pembuka, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat sehingga dapat dilaksanakan dengan kuorum dan terbuka untuk umum. Ia mengingatkan perlunya disiplin dan ketepatan waktu dalam pembahasan seluruh Ranperda agar proses legislasi berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan produk hukum yang benar-benar efektif untuk masyarakat. Sutharmi menegaskan bahwa terdapat empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan, yakni dua usulan eksekutif dan dua inisiatif DPRD yang mencerminkan prioritas pembangunan Jembrana pada tahun mendatang.
Sementara itu, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M. memaparkan dua Ranperda dari pihak eksekutif, yaitu Ranperda tentang APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2045. Bupati Kembang menyoroti bahwa tahun anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan berat akibat penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, sejumlah alokasi dana seperti DAU Pendidikan, Kesehatan, dan PPPK sudah tidak lagi diberikan, ditambah penurunan DAU block grant sebesar Rp13,1 miliar. Karena itu, ia menekankan perlunya efisiensi anggaran dan empati fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah agar setiap belanja publik memiliki dampak nyata.
Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,05 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,22 triliun. Kekurangan pembiayaan akan ditutupi melalui pemanfaatan SiLPA sebesar Rp173,2 miliar dan penerimaan kembali pinjaman daerah senilai Rp5,4 miliar. Sedangkan Ranperda terkait perumahan dan permukiman disusun untuk memastikan penataan lingkungan hunian yang adil, berkelanjutan, serta berlandaskan nilai budaya lokal, dengan pengaturan yang tercantum dalam 8 Bab dan 21 Pasal.
Dari sisi legislatif, Komisi I DPRD Jembrana melalui Ketua H. Sajidin memaparkan Ranperda inisiatif DPRD mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ranperda ini diajukan sebagai penyempurnaan atas Perda Nomor 21 Tahun 2006, karena sudah tidak sejalan dengan perkembangan peraturan terbaru, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 3 dan 15 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa Ranperda BUMDes kini menempatkan BUMDes sebagai badan hukum nasional dan bukan sekadar unit usaha desa, sehingga struktur kelembagaan serta mekanisme pengelolaannya diperkuat berbasis kinerja. Ranperda tersebut terdiri atas 19 Bab dan 74 Pasal, serta telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali.
Selain itu, Komisi II DPRD melalui Ketua I Ketut Suastika, S.Sos., M.H. menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mengungkapkan bahwa Jembrana masih tergolong daerah rawan TPPO, dengan sejumlah kasus dalam tiga tahun terakhir yang melibatkan penipuan tenaga kerja luar negeri hingga kekerasan terhadap korban. Ranperda ini disusun bersama Tim Akademik Fakultas Hukum Universitas Udayana dan telah melalui harmonisasi di Kemenkumham Bali. Regulasi tersebut memuat 10 Bab dan 22 Pasal yang mengatur pencegahan, penanganan korban, perlindungan saksi, peran masyarakat, serta ketentuan mengenai pembiayaan. Salah satu poin penting yakni penguatan Gugus Tugas Daerah serta pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu untuk penyelamatan, pendampingan, dan rehabilitasi korban.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Jembrana. Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap optimis menghadapi kondisi fiskal yang menantang, serta menjunjung semangat kebersamaan dalam pembangunan daerah. Rapat Paripurna ditutup dengan seruan penuh optimisme “Demi Jembrana, Pasti Bisa”. (%)







