JEMBRANA – Dua pria berinisial STP (22) dan MD (25) ditangkap Satuan Narkoba Polres Jembrana karena diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jembrana pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
“Di lokasi, tim mencurigai dua pengendara motor, salah satunya STP yang mengendarai Honda Beat nopol P 2563 JD. STP terlihat menaruh sesuatu di pinggir jalan. Petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan itu langsung mengamankan STP,” kata AKBP Citra saat pers release, Jumat (12/9).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik merah berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto. STP mengakui barang tersebut miliknya dan akan ditempel bersama rekannya, MD, yang sempat melarikan diri.
“Petugas mengejar MD dan berhasil menangkapnya di Kelurahan Gilimanuk. Saat ditangkap, MD bersama seorang perempuan berinisial EK. Keduanya pun dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Jembrana untuk diperiksa lebih lanjut.l,” kata AKBP Citra.
Berdasarkan hasil interogasi, STP dan MD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TF di Denpasar. Keduanya juga mengaku sudah dua kali melakukan tempelan sabu di wilayah Jembrana.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit sepeda motor, tiga unit handphone, satu lembar STNK, dan satu kantong plastik.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres asal Gianyar ini.
Sebagai catatan, STP diketahui pernah dihukum dalam kasus penganiayaan, sementara MD belum pernah dihukum.
Terkait kasus ini, Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan, masa depan, dan terjerat hukum. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
“Lindungi generasi muda dari bahaya narkotika dengan mengawasi pergaulan dan memberikan edukasi tentang dampak buruknya,” imbuh AKBP Citra.(Sis)







