MANGUPURA, nirmedia.co – Polres Badung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi secara ilegal di sebuah hotel di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yakni AK (26), seorang perempuan yang diduga sebagai bos mucikari, dan MT alias Alex (31), seorang laki-laki yang berperan sebagai manajer.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi ilegal selama dua tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES BADUNG yang diterima pada 10 Januari 2025.
“Para tersangka menawarkan wanita penghibur dari berbagai negara yang dapat diakses melalui situs web. Operasi mereka tersebar di 129 negara, termasuk di Indonesia yang melibatkan 12 kota, salah satunya Bali,” ujar Kapolda Bali saat jumpa pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Hotel K dan sebuah villa di Kecamatan Kuta Utara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit ponsel, satu unit laptop, dua paspor, 305 kartu SIM, sejumlah ATM, dan buku tabungan dari berbagai bank.
Kapolda juga didampingi oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Dirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen dalam keterangan pers tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat modus operandi yang canggih dan melibatkan jaringan internasional. Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Bali.(sis).







