Tanah Adat di Bali Terancam Punah? Aturan Baru BPN Dikecam Advokat

Ket Foto: I Wayan Sumardika.

DENPASAR, nirmedia.co – Advokat I Wayan Sumardika menyatakan penolakan kerasnya terhadap peraturan terbaru Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melarang desa adat di Bali memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah adat. Menurutnya, aturan ini berpotensi menyebabkan desa adat di Bali punah.

“Bersiaplah Desa Adat di Bali akan punah dan bubar,” tegas Sumardika saat diwawancarai di Denpasar, Senin (10/6/2024).

banner 728x250

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Aturan ini membatasi hak desa adat atas tanah adat, di mana desa adat hanya diperbolehkan memiliki Sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL), bukan SHM.

Sumardika mengemukakan kekhawatirannya bahwa status HPL ini tidak memberikan kepemilikan penuh atas tanah adat kepada desa adat.

“Ketika batas hak penggunaan tanah tersebut berakhir, maka tanah adat tersebut akan menjadi milik pemerintah atau negara,” jelasnya.

Ia melihat hal ini sebagai ancaman serius bagi kelangsungan hidup desa adat di Bali.

“Ini pertanda kiamat bagi Desa Adat di Bali,” serunya.

Sumardika mendesak pemerintah pusat, khususnya Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono, untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mengembalikan hak desa adat untuk memiliki SHM atas tanah adat.

“Harapan saya Desa Adat di Bali tetap sebagai Subjek Hukum Pemegang SHM atas Tanah Adat,” tegasnya.

Upaya penolakan terhadap aturan BPN ini juga dilakukan oleh Kantor Advokat Bali Privacy yang telah melayangkan surat keberatan dengan nomor 41/BP–BD/VI/ 2024. Surat tersebut memuat 10 poin keberatan atas dihilangkanya hak warga adat dalam mengurus SHM atas tanah adat.

Peraturan BPN No 14 Tahun 2024 ini memang menuai kontroversi di kalangan masyarakat adat di Bali.

Banyak yang khawatir bahwa aturan ini akan melemahkan hak mereka atas tanah adat dan membuka peluang bagi pemerintah atau pihak lain untuk mengambil alih tanah tersebut.

Sumardika dan para penentang aturan ini berharap agar suara mereka didengar dan hak-hak desa adat di Bali dapat dilindungi.((Df/Nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250