JEMBRANA, nirmedia.co – Bantuan hibah dari Pemkab Badung yang dialokasikan untuk Kabupaten Jembrana diduga bermasalah. Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya pemotongan dana oleh oknum tertentu dengan kisaran 20 hingga 30 persen. Tak hanya itu, masalah lain seperti pembangunan fiktif dan mangkrak juga mencuat.
Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pembangunan wantilan di Desa Adat Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Desa Adat Tukadaya sebelumnya mengajukan permohonan bantuan pembangunan wantilan ke Pemkab Badung, yang akhirnya terealisasi sebesar Rp 630 juta pada tahun anggaran perubahan 2023.
Namun, pengerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola malah diduga dilaksanakan oleh pemborong. Bahkan, Pembangunan wantilan juga dilaksanakan di Desa Adat Taman Sari dengan RAB yang sama. Ironisnya, hingga kini pembangunan wantilan Desa Adat Tukadaya belum selesai 100 persen dan mangkrak sejak tahun lalu. Sebaliknya, wantilan Desa Adat Taman Sari yang pengerjaannya dimulai belakangan justru telah rampung. Padahal, spesifikasi bangunan dan RAB yang sama bahkan suplayer kedua proyek wantilan tersebut sama.
“Saya dengar pembangunan wantilan Tukadaya mangkrak karena kehabisan dana karena anggarannya dipotong, sehingga dana yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Desa Tukadaya yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/12) lalu.
Ia juga menambahkan, isu pemotongan dana sebesar 20 hingga 30 persen semakin diperkuat dengan perubahan drastis pada kondisi keuangan beberapa oknum yang terlibat. “Salah satu pembantu admin mendadak membeli mobil Avanza. Patut diduga mereka mendapatkan keuntungan besar dari proses penyusunan proposal dan memfasilitasi pencairan dana,” tambahnya.
Ketika ditanya alasan mangkraknya pembangunan, jawaban yang diberikan dianggap tidak masuk akal. “Katanya beda anggaran, padahal pengerjaannya sudah dimulai sejak awal, seperti dua wantilan ini kan speknya sama,” jelasnya.
Kasus ini telah menarik perhatian Polda Bali. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilaporkan telah mengecek lokasi pembangunan wantilan Desa Adat Tukadaya. Penyidik juga disebut telah mengantongi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait temuan kasus ini. Masyarakat berharap agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, serta pihak-pihak yang terbukti bersalah segera diberikan sanksi hukum.
Sementara, Bendesa Adat Desa Tukadaya, Made Ardana saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp terkait pembangunan wantilan Desa Adat Tukadaya yang diduga mangkrak menegaskan bahwa tidak ada pembangunan yang tidak selesai.
“Berita sudah tidak ada. Sudah di take down oleh pembuat berita. Tidak ada pembangunan mandeg, ” Jelasnya singkat. Senin (30/12) (Sis).







