Pengedar dan Pengguna Narkoba di Jembrana Dibekuk Satresnarkoba Polres Jembrana

Nirmedia

Keterangan Foto : Satresnarkoba Polres Jembrana Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sebulan Terakhir

Jembrana – Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk tiga orang yang terlibat kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kasus mencolok melibatkan M (30), seorang perempuan dan istri siri dari seorang pengedar narkoba yang masih buron.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Senin (26/2/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 31 Januari 2024, mengenai transaksi narkoba di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

banner 728x250

“Pada saat pelaksanaan, petugas berhasil menghentikan M yang melintas dengan sepeda motor. Penggeledahan terhadap Mila menghasilkan penemuan sabu seberat 6,18 gram bruto di dashboard sepeda motor,” kata Endang.

M mengakui kepemilikan sabu tersebut milik suaminya, M. Suhardi alias Ardi yamg saat ini telah menjadi daftar oencarian orang (DPO). Ardi dikenal sebagai pengedar narkoba di wilayah Jembrana dan saat ini dalam daftar pencarian.

“M adalah residivis narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi,” tambah Endang.

Selain M, dua pelaku penyalahgunaan sabu lainnya berhasil ditangkap. A (31), seorang karyawan kapal Jambo VI di Pelabuhan Gilimanuk, ditangkap pada 22 Februari 2024. Barang bukti yang disita dari A berupa sabu 0,50 gram bruto dan 1 paket pil koplo.

IKA alias Bajil (44) ditangkap pada 6 Februari 2024 di Jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu 0,44 gram bruto.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun. Kapolres Endang menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk residivis,” tandas Endang. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250