Jatim – Penanganan kasus kelalaian serta pelanggaran SOP yang melibatkan bank BRI terus bergulir. Dapat diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, salah satu pengusaha muda bernama David Rahardja, hasil membuat kelalaian menjalankan SOP Perbankan, sehingga menyebabkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
“ Selesai Gelar Perkara khusus, yang dipimpin Kabag Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya, terkait perkara yang saya laporkan terhadap bank BRI. Tadi sudah kita dapat poin-poinnya. Hasil gelar saya belum bisa sampaikan karena masih dituntaskan oleh penyidik, masih dalam proses. Mudah-mudahan sore ini sudah ada hasil”, kata David usai memberikan keterangan dalam Gelar Perkara di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/12).
Kemudian lanjut David, didapat temuan fakta yang tidak bisa dibantah lagi sebab BRI terbukti telah memberikan Resi JNE palsu.
“Resi JNE palsu yang sempat diberikan bank BRI kepada penyidik Polda Metro Jaya, dan ini sudah disita menjadi barang bukti”, ujarnya.
Hal tersebut dalam temuannya terdapat bukti yang berbeda, yakni adanya Surat yang dibuat oleh bank BRI, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang yang baru, yaitu DT, dengan dasar surat yang mengacu kepada Resi JNE palsu.
“Sehingga bisa dikatakan Surat inipun dasarnya tidak dapat dipertanggung jawabkan”, jelas David.
Berhubungan dengan resi JNE palsu, terangnya David, pihak BRI tidak membantah, dan memberitahunya dilakukan untuk keperluan pembuatan dokumen tertentu.
“Dia (BRI) tidak menyangkal. Jadi dari gelar khusus ini tadi diperoleh bukti bahwa memang ditemukan dugaan pelanggaran, baik SOP, maupun dugaan pembuatan dokumen-dokumen palsu yang kegunaannya, mungkin untuk mehilangkan fakta-fakta yang ada”, imbuhnya.
David mejelaskan, dirinya selalu ditanya penyidik, apakah ada penyampaian-penyampaian atau itikad baik atau upaya mediasi dari pihak BRI ? Yang dijawabnya “Tidak Ada”.
“Pihak BRI sepertinya belum membuka ke arah sana. Bahkan cenderung dari segala sumber penjelasan yang diberikan cenderung berbelit-belit. Tadi banyak pertanyaan penyidik yang tidak bisa dijawab oleh pihak bank BRI”, ungkap David.
David akan menjelaskan penyebab kejadian perkara. “Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah”, paparnya.
UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang.
Terkait kasus itu maka akan mendapatkan ancaman hukumannya yaitu paling sedikit 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,.
“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial “F”, lalu Kepala Bagian Restruktur berinisial “M”, lalu Manager berinisial “M”, lalu Marketing Manager berinisial “K” alias “O”, dan terakhir Kepala Cabang terbaru berinisial “DT”. Kelimanya kemungkinan bisa di duga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan”, tandas David.
Caleg DPRD nomor urut 4 dari partai Gerindra tersebut membenarkan sempat berkirim surat kepada Kapolri, bahkan kepada Presiden Jokowi untuk memohon segera adanya kepastian hukum. Dan hasilnya cukup memuaskannya. “Saya lihat hasilnya baik. Terbukti hari ini diadakan Gelar Perkara Khusus”, ucap David.
“Mungkin di luaran banyak yang sudah dirugikan seperti saya, cuman tidak berani melaporkan karena bank BRI ini bank plat merah. Saya mau membuktikan bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Saya buktikan hari ini bahwa perkara yang saya laporkan, selaku masyarakat biasa, bisa untuk menetapkan tersangka kepada bank BRI”, pungkas David.
Ketua JAM Prabowo-Gibran DKI Jakarta sangat menginginkan kedepan bank BRI bisa menjadi lebih profesional, dan selalu menjadi panutan dari BUMN, mottonya : Melayani Sepenuh Hati, dan tidak lagi ada oknum yang tidak bertanggung jawab serta lalai melaksanakan SOP perbankan yang dapat merugikan nasabah BRI.







