Gesung Aji – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial AM (40), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“ Pada hari Jumat (01/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kita mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku saat itu sedang menikmati pesta narkotika di sebuah bedeng yang ada di Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (08/12/2023).
Kemudian, dari lokasi kejadian petugas kami mengambil barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timas rokok, pipet bentuk runcing (sekop), korek api gas, dan tabung pipa kaca (pyrex).
Menurut AKP Indik, dari hasil penyelidikan petugas mencurigai pelaku memang benar sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, penyelidikan ini dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, bahwa salah satu bedeng yang ada di Km 52, PT ILP sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
” Sudah diyakinkan bedeng tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggeledahan. Menemukan hasilnya dari dalam bedeng ditangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika, dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta alat hisang sabu (bong),” ujarnya seorang perwira.
Kasatres Narkoba menjelaskan, bahwa pelaku saat ini sudah langsung ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Perbuatan pelaku akan dikenakan dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013.







