Jembrana – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Negara, berinisial KJ, memasuki babak baru setelah pelaku berusia 22 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/12/2023). Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang telah kita dapatkan, akhirnya terlapor atau pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jembrana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra.
Selama penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor dan korban. Dokter yang melakukan visum terhadap korban juga telah memberikan keterangan. Proses penyelidikan ini mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
“Tersangka dijerat pasal Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU NO. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf c Jo. pasal 4 ayat (2) huruf c Jo. pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Agus.
Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp. 5 miliar. Riwayanto juga mengingatkan bahwa kasus serupa dengan korban anak-anak di Jembrana cukup banyak, sehingga pihaknya menghimbau peran orang tua untuk benar-benar menjaga anak-anak mereka agar tidak menjadi korban predator seksual.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Kecamatan Negara, berusia 14 tahun, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku KJ. Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku membujuk korban hingga terjadi dugaan pencabulan, bahkan dilaporkan terjadi hingga 5 kali. Keluarga korban yang tidak menerima kejadian tersebut melaporkan kasus ini kepada Polres Jembrana.







