Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022. Bersamaan dengan itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) sejak siang tadi.
“Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM-nya di [jalan] Merdeka [Selatan],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3).
Menurut Ali, dugaan kini ada lebih dari satu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan itu pun merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk ‘operasional’ gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” imbuhnya.
Adapun sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tukin tahun 2020-2022.
Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).