Negara – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 93-94, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (9/11/2023) pagi.
Kecelakaan melibatkan mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P-1492-KB dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK-2877-ZL.
Kasatlantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 Wita. Mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan oleh Moh Rizal Nur Hikmah (25) warga Jember, Jawa Timur, melaju dari arah barat ke timur.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut melanggar lampu merah dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan oleh Kadek Merta Pradnyana (14) warga Desa Batuagung, Jembrana.
Akibat kecelakaan tersebut, Kadek Merta Pradnyana mengalami patah tulang pada kaki kanan, luka pada wajah, luka robek pada mata kanan, paha, dan betis kanan. Ia kemudian dilarikan ke RSU Negara untuk mendapatkan perawatan.
“Pengemudi mobil Daihatsu Grand Max tidak mengalami luka, namun pelajar SMP berusia 14 tahun ini mengalami sejumlah luka dan dirawat di RSU Negara,” kata Meipin.
Petugas kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Jembrana.
Meipin mengimbau kepada para pengguna jalan untuk berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas. Ia juga mengingatkan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lampu merah.