Badung – Diduga oknum sales beras berinisial AG (60) dilaporkan ke Polres Badung, melakukan perbuatan curang dengan mengurangi 1 kg isian paket kemasan 5 kg dan 10 kg beras merk Putri Sejati yang dijual di pasaran.
Diduga asal pelaku dari Jalan Veteran, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan CV Sri Ayu Sejati sebagai produsen beras Putri Sejati.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membetulkan laporan tersebut. Diberitahukan bahwa laporannya dibuat oleh Anton Hartono, pihak Firma Hukum Cakra Yudha Hankam dengan pelaporan pengaduan Nomor LAP.ADUAN/322/XII/2023.
“Benar, laporannya akan kami cek dan ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres singkat.
Selain itu perwakilan CV Sri Ayu Sejati, Pujiyanto menuturkan, kelakuan miris sales ini telah terjadi sangat lama, yakni awal November 2022 lalu. Dengan modus mengurangi berat paket kemasan sebelum diantar ke konsumen.
“Dia (AG-red) ini sudah pernah klarifikasi terkait tindakannya dan berjanji tidak mengulangi. Tapi pada Februari 2023, justru melakukannya lagi,” katanya.
Pada tanggal 16 November 2023 tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam selaku mitra CV Sri Ayu Sejati yang melakukan sidak di beberapa Toko wilayah Badung dan Tabanan, saat sidak kami kembali menemukan adanya pengurangan isi 1 kg volume berat bersih pada beras Putri Sejati di setiap kemasan 5-10 kg dipasaran.
“Padahal tim secara acak membeli beras Putri Sejati kemasan 5-10 kg di Toko Sagua dan Restu Ibu daerah Canggu. Ternyata masih ada kemasan yang isinya kurang 1 kg,” ujarnya dia.
Bermodal bukti tersebut, tim menanyakan keterangan kepada konsumen serta pemilik toko. Maka didapatkan informasi bahwa oknum yang mengurangi isi kemasan merupakan sales berinisial AG. Kemudian 18 November 2023 kasus ini dilaporkan di bagian SPKT Polres Badung.
“ Betul, saat ini kami akan menunggu hasil dari pelaporan itu,” tandasnya.







