SMKI Berstandar SNI : Upaya Dukcapil Lindungi Data Penduduk Dengan Serius

Keterangan Foto : SMKI Berstandar SNI : Upaya Dukcapil Lindungi Data Penduduk Dengan Serius

SURABAYA, nirmedia.co – Dalam era digital, data telah menjadi aset yang sangat berharga, setara dengan kekayaan alam seperti minyak bumi. Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya data sebagai kekayaan baru bangsa, yang memicu berbagai upaya untuk melindungi dan mengelolanya dengan baik.

Menanggapi arahan tersebut, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengambil langkah-langkah serius untuk menjaga keamanan data penduduk dari ancaman kejahatan siber. Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan keamanan data dengan menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2024. Peraturan ini mewajibkan pengguna data memiliki sertifikat Standar Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dengan prioritas Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang keamanan informasi/keamanan siber.

banner 728x250

“Ditjen Dukcapil menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi data penduduk dengan mewajibkan lembaga pengguna data untuk memiliki sertifikat SMKI berstandar SNI,” kata Agus Irawan dalam Rapat Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan II di Surabaya, Rabu (10/7/2024).

Topik kewajiban sertifikasi SMKI dengan prioritas SNI telah menjadi diskusi penting di berbagai kalangan. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/6566/SJ tanggal 7 Desember 2023 kembali menegaskan penerapan SMKI untuk lembaga pengguna di daerah.

Agus menjelaskan bahwa untuk mencapai tertib administrasi kependudukan yang terpadu, diperlukan data dan informasi kependudukan yang akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses. Data ini menjadi acuan dalam perumusan kebijakan dan pembangunan nasional.

Regulasi mengenai pemanfaatan data kependudukan telah mengalami beberapa perubahan. Tahun lalu, misalnya, diterbitkan Permendagri No. 17 Tahun 2023 yang merevisi Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. “Permendagri No. 17 Tahun 2023 memperkenalkan kebijakan baru terkait sertifikasi standar keamanan,” tambah Agus Irawan.

Meskipun pemenuhan standar SMKI terasa berat bagi beberapa daerah karena terkait dengan anggaran, Menteri Dalam Negeri telah memberikan kelonggaran waktu enam bulan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memenuhi sertifikat ISO 27001. “Kami berharap, meskipun pemenuhan standar ini menantang, jangan sampai menghambat proses pelayanan,” ujar Agus.

Keamanan informasi juga menjadi perhatian serius berbagai instansi pemerintah. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 mengatur pedoman SMKI terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pedoman ini mencakup aturan pengumpulan data pribadi, pengungkapan akses, dan menjaga kualitas data.

Nurman Yohan Sopandi, Sandiman Ahli Madya BSSN yang juga menjadi narasumber dalam rapat, menegaskan pentingnya SMKI sebagai dasar dari ISO 27001. “Fundamental SMKI ada di ISO 27001. Kami berharap sertifikasi ini memasukkan poin-poin yang sesuai dengan regulasi, terutama SPBE dan kesesuaian dengan SNI,” kata Nurman.

Pada akhirnya, peserta rapat sepakat bahwa kebijakan SMKI adalah hal mendasar bagi keberlanjutan keamanan informasi di organisasi. Meskipun ada tantangan, pengguna daerah diharapkan memenuhi kewajiban ini untuk melindungi, menjamin kerahasiaan, dan keutuhan data kependudukan. (An/nir).

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250