JEMBRANA, nirmedia.co – Setelah penantian panjang selama 10 tahun, mantan Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa, akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (5/7/2024) petang. Keluar dari Rutan Kelas IIB Negara di Baler Bale Agung, Negara, kebebasan Winasa disambut dengan antusias oleh para pendukungnya yang telah menunggu di halaman rutan.
Kuasa hukum Winasa hadir di rutan sekitar pukul 17.00 WITA untuk mengurus proses akhir. SK Pembebasan Bersyarat (PB) Winasa kemudian diterima, menandai akhir dari masa tahanannya yang dimulai sejak 2014.
Sekitar pukul 19.00 WITA, Winasa keluar dari gerbang depan rutan didampingi putranya, Patriana Krisna. Dengan penuh kebahagiaan, pria berusia 74 tahun ini mengungkapkan niatnya untuk segera melakukan melukat di pantai sebelum kembali ke Tegalcangkring.
Kehadirannya di luar rutan disambut meriah oleh massa pendukung yang mengenakan pakaian merah, di bawah pengawalan ketat Polres Jembrana. Winasa kemudian berangkat menggunakan mobil Toyota Alphard B 2554 PBS bersama kuasa hukumnya. Di Tegalcangkring, rumahnya pun telah dipenuhi warga yang menantikan kepulangan sang mantan bupati dengan suka cita. (sis/nir).







