Seorang Caleg DPRD Kab. TTU Dipolisikan, Ternyata Ini Masalahnya

Nirmedia

Keterangan Foto : Ilustrasi
banner 120x600

NTT – Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RT dipolisikan alias dilaporkan ke Polres TTU oleh Kuasa Hukum DPC Partai Nasdem TTU, Angelo Taus (LP Nomor: STTLP/52/II/YAN.2.5/ 2024/ RES TTU). Laporan PH tersebut terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam).

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan rilis tertulis tim PH DPC Partai NasDem TTU yakni Angelo Taus, yang diterima wartawan tim media ini pada Minggu, 11 Februari 2024.

banner 728x250

“Caleg tersebut terancam dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP ayat (1) tentang pengerusakan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa Izin, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam,” tulis Angelo.

PH DPC Partai Nasdem TTU itu mengungkapkan, timnya juga juga telah memproses salah satu Caleg DPRD TTU berinisial SK atas dugaan pelanggaran UU ITE, yang telah menyebarkan video pencemaran nama baik Ketua DPRD TTU, Hendrikus F Bana melalui grup WhatsApp/WA bernama DJEB.

Group WA tersebut, lanjut PH DPC Nasdem TTU, didalamnya terdapat Kepala Daerah TTU sebagai salah satu anggota. Selain itu, di beberapa grup (medsos, red) turut beredar video tersebut, yang telah dikantongi sebagai barang bukti.

Angelo menegaskan, bahwa timnya akan mengawal terus proses hukum yang tengah berjalan di Polres TTU, biar semua yang terlibat dapat ditindak tegas dan ada efek jerah.

“Kami akan mengakawal kasus ini sampai tuntas biar pelaku bersama semua yang terlibat bersamanya dapat ditindak tegas, biar ada efek jerah sekaligus pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250