Proyek Tower Bodong di Buleleng Memanas, Muncul Isu Aliran Uang ke Perbekel

Ket: Proyek pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali

BULELENG – Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, kian memanas. Di tengah penolakan keras dari warga, kini muncul isu miring terkait dugaan aliran uang kompensasi kepada Perbekel Bongancina, Dewa Made Sariana.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang subkontraktor proyek bernama Kadarisman mengakui adanya penyerahan sejumlah uang kepada Perbekel. Namun dirinya tidak mengetahui berapa secara rinci dan nominalnya sebab katanya itu dilakukan oleh tim yang pertama, Isu ini langsung memicu kegaduhan dan kecurigaan di kalangan warga setempat.

banner 728x250

“Persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Sejak awal proses pembangunan tower ini memang dinilai minim transparansi,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan, Rabu (24/6/2026).

Masyarakat kini mempertanyakan status uang tersebut. Apakah murni bantuan sosial, kompensasi lingkungan, atau justru ada kaitannya dengan upaya memuluskan proyek yang saat ini masih tersandung masalah administrasi.

Tabrak Aturan dan Abaikan SP-2

Dugaan aliran dana ini semakin disorot lantaran aktivitas pembangunan menara pemancar tersebut terpantau tetap berjalan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Buleleng diketahui telah melayangkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2).

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng telah mengeluarkan surat resmi bernomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026. Dalam surat tersebut, otoritas terkait menyatakan dengan tegas bahwa proyek PT Tower Bersama itu belum mengantongi izin resmi.

Pihak dinas menyebut proyek tersebut masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, bangunan menara juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Melalui surat itu, Pemkab Buleleng sebenarnya telah memerintahkan PT Tower Bersama untuk menghentikan total seluruh aktivitas di lapangan sampai semua dokumen perizinan dipenuhi. Namun, pantauan di lokasi dan laporan warga menunjukkan para pekerja di lapangan memilih menutup mata dan terus melanjutkan proyek.

Penolakan dari tingkat bawah juga tidak kunjung surut. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bongancina, Dewa Made Mertayasa, menegaskan bahwa sikap masyarakat tetap bulat menolak keberadaan menara telekomunikasi tersebut.

Mertayasa menyebut pihak pengembang telah mengabaikan aspirasi warga penyanding yang tinggal di sekitar area tapak menara. Sejak awal, kata dia, tidak pernah ada forum sosialisasi yang melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

“Warna baru tahu ada proyek setelah alat berat dan material bangunan masuk ke lokasi. Tidak ada omong-omong sebelumnya,” sesal Mertayasa.

Anehnya, proyek bermasalah ini disinyalir tetap nekat berjalan hanya dengan modal rekomendasi dari Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu. Warga menyayangkan sikap para pejabat wilayah tersebut, mengingat surat rekomendasi bukanlah izin final yang legal untuk memulai konstruksi fisik sebelum izin utama dari pemda terbit.

Hingga berita ini diturunkan, warga pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak perda. Masyarakat heran mengapa proyek yang jelas-jelas sudah mengabaikan SP-1 dan SP-2 tersebut masih dibiarkan melenggang tanpa ada tindakan tegas atau penyegelan di lokasi.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250