TABANAN, nirmedia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat judi online atau judol maupun judi dalam bentuk lainnya.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, sebagai tindak lanjut atas edaran Jaksa Agung tertanggal 21 Juni 2024 lalu.
Peringatan ini kembali ditekankan dalam tes urine yang digelar pada Rabu (3/7/2024) terhadap 73 pegawai Kejari Tabanan. “(Larangan judi online) itu juga ditekankan Pak Kajari saat tes urine kemarin,” jelas Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kamis (4/7/2024).
Ia menjelaskan, larangan bagi jajaran kejaksaan itu telah ditegaskan dalam Surat Edaran Jaksa Agung. Salah satu poin penting dari edaran itu adalah melarang jajaran pegawai kejaksaan untuk terlibat atau mempromosikan aktivitas judi online atau bentuk judi lainnya. “Ada edaran dari Jaksa Agung yang menekankan larangan tersebut. Baik judi online atau judi dalam bentuk lainnya,” ungkapnya.
Anom menyebut, sejauh ini tidak ada pegawai di lingkungan Kejari Tabanan yang kedapatan mengikuti judi online. “Astungkara tidak ada. Termasuk hasil tes urine juga Klir,” tukasnya. (Ch/nir).







