JEMBRNA, nirmedia.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan 1 kasus tindak pidana di bidang kesehatan dalam Operasi Antik Agung 2024. Operasi ini berlangsung dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024.
“Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan 9 tersangka,” ungkap Waka Polres Jembrana, Kompol I Made Katon, S.H., dalam press release di Aula Polres Jembrana, Kamis (20/6/2024).
Petugas menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk 16,55 gram bruto sabu atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih logo Y, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil APV, 10 buah handphone berbagai merk.
Para tersangka membuat paket kecil narkoba jenis sabu untuk dijual atau digunakan sendiri. Modus yang digunakan adalah menyelundupkan narkoba melalui jasa travel. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan narkoba atau untuk konsumsi pribadi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Katon.
Sementara, satu tersangka kasus tindak pidana di bidang kesehatan, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Jo Pasal 145 (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Jembrana dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya,” tegas Katonm.
Katon juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut di lingkungannya. (Sis/nir).







