Pindah Domisili Kini Lebih Mudah Tanpa “Cabut Berkas”

Keterangan Foto : Ilustrasi Foto Pindah Domisili Kini Lebih Mudah Tanpa "Cabut Berkas"

Jakarta, nirmedia.co – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang mencatat data identitas seseorang, seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan. Memperbarui data diri sangat penting, terutama saat terjadi peristiwa penting seperti perpindahan tempat tinggal.

Saat seseorang pindah domisili, wajib mengurus kepindahan tersebut ke Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat baru. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian alamat dengan tempat tinggal sebenarnya, terutama menjelang pilkada serentak di akhir tahun 2024.

banner 728x250

Namun, banyak masyarakat yang enggan mengurus pindah domisili karena menganggap prosesnya ribet dan memakan waktu. Mereka harus mengurus “cabut berkas” atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal, yang memerlukan fotokopi KK dan formulir perpindahan penduduk. Setelah SKP diterbitkan, harus dibawa ke Dukcapil daerah tujuan bersama KTP-el atau KIA (untuk anak di bawah 17 tahun) dan KK lama untuk diterbitkan dengan alamat baru.

Kini, prosedur ini telah dipermudah. Berdasarkan Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Disdukcapil daerah tujuan dapat membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil daerah asal. Penduduk yang telah menetap di daerah tujuan cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan dengan membawa fotokopi KK, KTP-el, KIA, dan mengisi formulir perpindahan penduduk. Proses penerbitan SKP dari daerah asal akan dikoordinasikan oleh Dukcapil daerah tujuan tanpa perlu bolak-balik.

Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menegaskan bahwa pelayanan Adminduk saat ini sangat dimudahkan. “Jangan ada alasan mengurus layanan Adminduk itu ribet. Penduduk yang belum mengurus SKP namun sudah di tempat tujuan saja kita koordinasikan ke daerah asalnya. Sangat memudahkan,” ujar Tavip.

Senada dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, layanan Adminduk harus diberikan secara prima dan memudahkan penduduk. “Layanan Adminduk harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar bagi layanan publik lainnya,” jelas Dirjen Teguh. (An/nir)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250