Jembrana – IPE alias Bentir (42), terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas aksinya menyelundupkan 18 ekor penyu hijau. Bentir hanya mengaku sebagai suruhan dan diupah Rp 800 ribu untuk mengantarkan penyu ke Denpasar.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi di jalan pedesaan wilayah Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis (28/3) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Petugas mengamankan 18 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup yang diangkut dalam mobil pikap warna putih.
“Dari hasil pengembangan kami, pelaku mengaku akan membawa penyu ini ke wilayah Serangan, Denpasar. Ada yang menginfokan untuk mengantar ke Denpasar,” ungkap AKBP Tri Purwanto, Senin (1/4).
Berdasarkan pengakuan Bentir, ia hanya menerima upah Rp 800 ribu untuk mengantarkan penyu hingga tujuan. Ia mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi.
“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utamanya. Kasus penyelundupan penyu ini sudah mirip dengan kasus narkoba,” tegas AKBP Tri Purwanto.
Seringnya terjadi penyelundupan penyu ini membuat AKBP Tri Purwanto mengajak peran serta masyarakat, terutama di pesisir pantai, untuk turut menjaga kelestarian sumber daya alam. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem di sekitar mereka.
“Peran serta masyarakat, terutama di pesisir, untuk pengawasan sangat penting untuk mencegah atau mengantisipasi hal yang sama terjadi kembali,” imbaunya.
Bentir dijerat Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Imbauan:
Masyarakat diimbau untuk turut menjaga kelestarian sumber daya alam.
Segera laporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.







