Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah beri putusan atas gugatan yang dilayangkan penggugat kepada PHDI hasil Mahasabha XII pada Senin (18/12/2023).
Ada dua poin penting yang ditetapkan dalam putusan tersebut diantaranya :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.360.000 (sebelas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Putusan ini sejalan dengan fakta-fakta persidangan, yang terang benderang “menguliti” pelaksanaan Mahasabha XII versus Putu Dunia dkk yg mengaku melaksanakan MLB PHDI.
Fakta persidangan ini sesungguhnya juga “fakta umum” yang diketahui oleh sebagian besar masyarakat luas yang mau mencermati fakta dengan jernih. Kegiatan Mahasabha XII sangat jelas, terbuka, terang benderang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi, melebihi ambang batas minimum sesuai syarat yang diatur AD ART yaitu 2/3 PHDI Provinsi (2/3 x 34 = 23 PHDI Provinsi). 27 PHDI Provinsi itu diundang dengan undangan resmi untuk mendatangi Mahasabha. Mereka datang dengan surat mandat resmi. Sebaliknya, hal yang sama tidak pernah diungkapkan secara terbuka oleh pihak MLB.
Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut patut disyukuri. Menurutnya, semua orang berhak punya ide harapan dan keinginan namun harus diperjuangkan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanatkan konsitusi. Dalam hal organisasi harus sesuai AD ART.
“Sekali kita membiasakan menerima pelanggaran konsitusi, maka struktur sosial masyarakat bisa hancur. Peradaban yang kita capai dengan susah payah akan mundur,” katanya.
Kemudian, dia memperingatkan semua pengurus PHDI di semua tingkatan agar menyikapi putusan ini dengan bijak dan tanpa euforia.
“ Seperti sebelum-sebelumnya, mari kita gunakan putusan ini untuk merangkul, mempersatukan dan memperkuat kerja-kerja pelayanan, ” ujarnya.
Kemudian Kabid Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya menjelaskan makna Putusan PN Jakarta Barat yang baru saja terbit di website resmi PN Jakarta Barat menjelaskan, ” dengan adanya putusan ini, maka 11 permohonan pihak yang mengaku sebagai PHDI MLB kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat ditolak seluruhnya,” katanya.
Yanto juga memohon doa bagi seluruh umat semoga semua dinamika ini segera berakhir sehingga umat dapat guyub dan bersatu.
Berdasarkan hasil penelusuran berkas perkara, ke sebelas gugatan PHDI MLB yang ditolak diantaranya :
1. Permohonan agar menyatakan pelaksanaan Mahasabha Luar Biasa XII tanggal 19 September 2021 dinyatakan sah.
2. Permohonan agar menyatakan Kepengurusan Mahasabha Luar Biasa adalah sah dan mengikat.
3. Permohonan agar menyatakan Tergugat I s.d. XII melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Permohonan agar menyatakan batalnya keputusan-keputusan yang telah dibuat PHDI hasil Mahasabha XII.
5. Permohonan agar menyatakan tidak sah atas pelaksanaan Mahasabha XII PHDI.
6. Permohonan agar menyatakan tidak sah pada Kepengurusan PHDI Pusat periode 2021 – 2026 yang ditetapkan melalui Mahasabha XII.
7. Permohonan agar menghukum Tergugat I s.d. XII untuk meminta maaf kepada penggugat.
8. Permohonan agar memerintahkan Tergugat I s.d. XII meninggalkan dan menyerahkan Kantor PHDI Pusat di Jln. Anggrek Nelly Murni, Jakarta.
9. Permohonan agar menghukum Tergugat I s.d. XII secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan 200 juta dan imateriil Rp. 2 Milyar.
10. Permohonan agar menghukum Tergugat I s.d. XII dengan membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari.11. Permohonan agar menghukum Tergugat I s.d. XII untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara.
Melalui keputusan PN Jakarta Barat, artinya seluruh gugatan tersebut dinyatakan ditolak.