1. Kapan IKD diterapkan?
IKD diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap sbb:
Tahap 1 Tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
Tahap 2 Tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
Tahap 3 Tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
Tahap 4 Tahun 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
Tahap 5 Tahun 2023: untuk pelajar/mahasiswa
Tahap 6 Tahun 2023: untuk masyarakat umum
Dan akan lebih dimasifkan pada tahun2 selanjutnya.
Capaian nasional penerapan IKD per 8 Desember 2023 adalah sekitar 6.850.000 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphonenya.
Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.
2. Apa beda IKD dengan KTP-el?
Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, perbedaan KTP elektronik (KTP-el) dengan IKD adalah:
KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan kata lain, KTP-el adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus, sementara IKD adalah versi digital dari KTP-el.
Disamping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak.
Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding KTP-el, di antaranya di dalam IKD ada dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan KK, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
3. Apakah jika IKD diterapkan maka KTP-el tidak berlaku lagi?
Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smarphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD
Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ke depan, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dan Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya.







