JAKARTA — Aspek administrasi kependudukan (Adminduk) harus menjadi basis utama pembangunan kependudukan. Hal ini ditegaskan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Rapat Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (PAK) di Kantor Kemenko Bidang PMK, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, Adminduk bukan hanya menjadi faktor pendukung utama, tetapi sebagai enabler dalam pembangunan kependudukan, yang menjadi basis dari 3 pilar pembangunan kependudukan, meliputi: 1) pengelolaan kuantitas penduduk, 2) peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga dan inklusi sosial, 3) penataan persebaran penduduk.
Teguh pun menggarisbawahi, perlu dicermati kembali kedudukan Menteri Dalam Negeri sebagai wakil ketua dalam tim, mengingat pembinaan terhadap seluruh daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota merupakan kewenangan Mendagri.
“Tim yang ditetapkan dalam Perpres hendaknya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Dirjen Teguh pada rapat yang membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) Tahun 2026–2045 ini.
Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menyampaikan masukan terkait perlunya ikut diatur penetapan batasan waktu sebagai masa transisi diberlakukannya Perpres ini. Hal ini mengingat, daerah akan melakukan penyelarasan program dan kegiatan, terkait pembangunan kependudukan.
“Hal ini perlu diharmonisasikan dengan RPJMN yang telah ditetapkan. Ditjen Dukcapil telah menyampaikan masukan tertulis sebagai saran penyempurnaan RPerpres, sebagai upaya sinkronisasi pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya bidang Dukcapil,” kata Sesditjen Hani.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum turut menjelaskan pentingnya penguatan peran Adminduk dalam RPerpres tentang DBPK Tahun 2026–2045 tersebut. Hal ini mengacu pada hasil diskusi Rapat PAK sebelumnya serta masukan tertulis dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Handayani menekankan bahwa substansi terkait penyelenggaraan Adminduk perlu mendapatkan perhatian khusus agar selaras dengan regulasi yang berlaku serta mendukung pembangunan kependudukan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan agar seluruh hasil pembahasan dalam Rapat PAK sebelumnya serta masukan tertulis dari Ditjen Dukcapil, khususnya yang berkaitan dengan regulasi dan penyelenggaraan adminduk, dapat diakomodasi secara komprehensif dalam draft RPerpres DBPK Tahun 2026–2045,” ujar Handayani.
Ia menambahkan, penguatan sistem Adminduk menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional, terutama dalam penyediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Dengan adanya harmonisasi kebijakan ini, Direktur Handayani Ningrum berharap RPerpres DBPK dapat menjadi landasan strategis dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang inklusif dan berbasis data.
Pertajam substansi RPerpres
Rangkaian rapat pembahasan RPerpres tentang DBPK 2026–2045 diinisiasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial (Dukjamsos), di bawah Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan pada Kementerian PPN/Bappenas.
Menurut Direktur Dukjamsos Bappenas, Muhammad Cholifihani, rapat koordinasi ini bertujuan mempertajam substansi regulasi yang akan menjadi panduan jangka panjang pembangunan kependudukan menuju Indonesia Emas 2045. “RPerpres DBPK akan menjadi kerangka strategis lintas sektor untuk memastikan pembangunan kependudukan berjalan terarah, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas hadir dalam rapat lintas sektor tersebut perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kemenko PMK, Kemendukbangga/BKKBN, Kemensetneg, Kemenkumham, Kemenkes, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, KemenPPPS, Kemenaker, dan KemenPANRB.







