Jembrana – Di tengah upaya reformasi birokrasi dan penyesuaian kelembagaan, DPRD Kabupaten Jembrana melalui Panitia Khusus (Pansus) I telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jembrana pada Kamis (7/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, H. Sajidin.
Di ruang paripurna DPRD, H. Sajidin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus adaptif terhadap tantangan pelayanan publik serta dinamika pembangunan di daerah. Perubahan ini juga menjawab kondisi penurunan pendapatan daerah serta kebijakan efisiensi yang didorong oleh pemerintah pusat.
Di hadapan anggota dewan, ia memaparkan bahwa dengan penyederhanaan struktur dari 16 menjadi 13 dinas, Pemerintah Kabupaten Jembrana dapat menghemat hingga Rp 4,2 miliar setiap tahunnya. Penghematan ini mencakup belanja pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta berbagai biaya operasional yang sebelumnya menyedot anggaran cukup besar.
Dalam proses pembahasan, Pansus I melibatkan perangkat daerah terkait dan telah menyesuaikan seluruh muatan Ranperda dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.37.100.3.2/35604/Bag.II/B.HK tertanggal 17 Juli 2025 yang menjadi acuan penting dalam penyusunan akhir dokumen.
Di akhir laporannya, H. Sajidin turut memberikan rekomendasi strategis, termasuk dorongan agar pengisian jabatan struktural, khususnya Jabatan Tinggi Pratama, segera dituntaskan. Ia menyoroti Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang sejak pembentukannya tahun 2022 belum memiliki kepala dinas definitif. Kondisi ini, menurutnya, menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan selesainya pembahasan ini, DPRD Kabupaten Jembrana menyatakan Ranperda siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Tahapan selanjutnya adalah pemrosesan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan, yang diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Bumi Makepung. (%)







