Masyarakat Apresiasi Putusan MK No: 145/PUU-XXIII/2025: Profesi Wartawan Mestinya Aman Dari Kriminalisasi

Keterangan Foto : Masyarakat Apresiasi Putusan MK No: 145/PUU-XXIII/2025: Profesi Wartawan Mestinya Aman Dari Kriminalisasi

Denpasar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mendapat respons positif dari berbagai kalangan di Bali. Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Keterangan Foto : Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH., MH

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH., MH., bersama Wayan Sukayasa, SH., M.I.Kom., yang juga Sekretaris Gercin Bali, serta Ketut Artana, SH., MH., advokat muda di Bali. Mereka menilai putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

banner 728x250

Mahkamah Konstitusi diketahui mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan konkret.

MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Keterangan Foto :
Sekretaris Gercin Bali, Wayan Sukayasa, SH., M.I.Kom

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian serta keadilan hukum yang nyata bagi wartawan. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menjerat wartawan secara langsung ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, dengan melibatkan Dewan Pers,” tegas Guntur dalam pertimbangannya.

Meski demikian, putusan ini juga memuat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

IWAKUM sebelumnya menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi wartawan. Menurut IWAKUM, perlindungan hukum bagi wartawan seharusnya dirumuskan secara tegas, sebagaimana profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Menanggapi putusan tersebut, Putu Wirata Dwikora yang juga Penasihat Hukum I Putu Suardana, wartawan Media CMN dari PT Citra Nusantara Nirmedia yang saat ini menjadi terdakwa kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Negara, menilai putusan MK sangat relevan dan memperkuat posisi hukum wartawan.

Ia menjelaskan, putusan MK menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Selama mekanisme tersebut belum ditempuh secara tuntas, wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun perdata.

“UU Pers adalah lex specialis. Pemidanaan merupakan ultimum remedium, upaya terakhir setelah seluruh mekanisme pers dan mediasi tidak menemukan titik temu,” jelas Putu Wirata.

Sementara itu, Wayan Sukayasa menambahkan bahwa MK secara tegas mengakui posisi wartawan yang rentan karena sering bersinggungan dengan kekuasaan, kepentingan politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan kebebasan pers dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.

Keterangan Foto : Advokat Muda Di Bali, Ketut Artana, SH., MH

Senada dengan itu, Ketut Artana menyatakan putusan MK ini memperkuat paradigma hukum bahwa karya jurnalistik yang sah tidak boleh langsung diseret ke ranah pidana atau perdata tanpa proses hukum yang proporsional dan berkeadilan.

“Ini adalah langkah maju bagi kebebasan pers dan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250