NTT, nirmedia.co – Gelombang aksi penolakan terhadap RUU Penyiaran terjadi hampir di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk juga salah satunya terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, seperti terlihat pada hari Jumat, (7/6/2024).
Para insan media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi(FJPR) NTT menggelar aksi damai didepan kantor DPRD Prov NTT, kawasan jalan raya Eltari Kota Kupang.
Puluhan wartawan dari berbagai media turun menyuarakan penolakannya atas RUU Penyiaran yang dinilai kebablasan dan mengancam kebebasan berekspresi serta membungkam kebebasan Pers.
Berikut ini Poin- poin Penolakan RUU Penyiaran:
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, FORUM JURNALIS NUSA TENGGARA TIMUR UNTUK REFORMASI, menyerukan:
– DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.
– DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
– Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
– Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.
Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi.
Aksi para Jurnalis di NTT ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian juga Satpol PP, selanjutnya para jurnalis bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Prov NTT dan menyerahkan apa yang menjadi tuntutan penolakan atas RUU penyiaran tersebut yang selanjutnya akan diserahkan ke DPR RI. (An/nir).







