Dukcapil Berkomitmen Tingkatkan Integrasi Data Kependudukan

Nirmedia

Dirjen Dukcapi Teguh Setyabudi. (Foto: Dukcapil/Satrio)

Jimbaran – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk meningkatkan integrasi data kependudukan dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema “Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas” di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).

banner 728x250

“Integrasi data terus kami sempurnakan agar inteperobilitas data dapat berjalan sebaik-baiknya, termasuk data balikan atau reverse data dari lembaga pengguna,” kata Dirjen Dukcapil.

Dukcapil telah mengembangkan aplikasi m-SINK (Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan) untuk mengelola perubahan data penduduk lahir-mati-pindah-datang yang bisa diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L) untuk updating dan pemadanan data berkelanjutan.

Hingga kini, sudah ada 17 K/L yang bekerja sama dengan Dukcapil menggunakan m-SINK, yaitu: Kemensos, BKKBN, BPN, Ditjen Pajak, Kementan, BPJS-TK, BPJS-Kes, BKPM, KPU, Kemenkes, TNP2K, BKN, Polri, Kemendikbud-Dapodik, PLN, Kemenag, dan Kemenkop-UKM.

Dukcapil juga terus melakukan sinkronisasi berkelanjutan data kependudukan dan data BPS. Dari Ditjen Dukcapil melakukan sinkronisasi data lampidkacer-dik, yaitu:

Meninggal (NIK, tanggal administrasi, tahun peristiwa);
Pindah/datang (NIK, no.prov, no.kab);
Pergantian status perkawinan (NIK, status kawin); dan
Pendidikan (NIK, pendidikan).
Sementara BPS melakukan pencatatan data penduduk:

Meninggal (NIK, tanggal administrasi, tahun peristiwa);
Pindah/datang (NIK, no.prov, no.kab);
Status perkawinan (NIK, status kawin);
Ijazah tertinggi (NIK, pendidikan);
Kepemilikan akta kelahiran (NIK, sesuai dengan pilihan jawaban pada kuesioner);
Kepemilikan akta kematian (NIK, sesuai dengan pilihan jawaban pada kuesioner);
Kepemilikan akta perkawinan (NIK, sesuai dengan pilihan jawaban pada kuesioner);
Kepemilikan akta perceraian (NIK, sesuai dengan pilihan jawaban pada kuesioner);
Jumlah anak lahir hidup (NIK, sesuai dengan jawaban pada kuesioner);
Umur kawin pertama (NIK, sesuai dengan jawaban pada kuesioner);
Penduduk belum punya NIK (nama, alamat, jenis kelamin).

“Kedua data ini dipadupadankan dalam m-SINK di Ditjen Dukcapil. Selama ini persentasi padannya luar biasa, yakni mencapai 265.615.119 atau 97,37% dari data awal yang diserahkan 272.806.590,” rinci Dirjen Teguh.

Dirjen Dukcapil menekankan perlunya kesepakatan proses bisnis produksi statistik hayati, yakni dengan BPS serta Ditjen Dukcapil Kemendagri sama-sama menjadi pengampu laporan statistik hayati.

“Dari Dukcapil, secara khusus dan terus menerus menugaskan Direktorat Dafdukcapil dan PIAK memantau perkembangan statistik hayati Indonesia berdasarkan masukan dari Disdukcapil daerah, Kemenkes, Kemenag dan Mahkamah Agung (Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri),” jelas Teguh Setyabudi.

Dirjen Dukcapil juga mengajak peserta Rakor BPS dan Dukcapil untuk menyukseskan inovasi terbaru Dukcapil yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah identitas kependudukan yang dapat diakses secara digital melalui gawai. Dengan memanfaatkan IKD, masyarakat sudah bisa mengurus sebanyak 8 dokumen kependudukan melalui Mal Pelayanan Publik Digital. Begitu juga layanan perbankan untuk membuka rekening sudah bisa dilakukan dengah IKD.

“Hingga 26 Oktober 2023 capaian cakupan IKD nasional mendekati 6 juta jiwa atau tepatnya berjumlah 5.821.171 orang yang sudah mengaktivasi IKD,” kata Dirjen Teguh.

Dirjen Dukcapil berharap, dengan semakin meningkatnya integrasi data kependudukan dan inovasi-inovasi yang dilakukan, maka pelayanan publik akan semakin mudah dan efisien.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250