Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menyoroti berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp 51.984.063.080,08 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Kesehatan.
Sorotan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD saat menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan, Selasa (28/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan juga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Selain menyoroti kesalahan penganggaran, Banggar turut memaparkan sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Pada sektor pendapatan, DPRD menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum digarap secara optimal. Sejumlah catatan yang disampaikan meliputi pemberian keringanan pajak air tanah yang belum didukung kemampuan keuangan pemohon, omzet hotel yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum menyeluruh, reklame yang belum dikenai pajak, hingga objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor parkir yang telah didata tetapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Banggar juga menyoroti pengelolaan retribusi daerah, khususnya retribusi pelayanan pasar dan pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan tiang maupun kabel fiber optik yang dinilai belum dipungut secara maksimal. DPRD meminta pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah tersebut.
Di sisi belanja, DPRD menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek di lingkungan DPUPR, baik pada pekerjaan konstruksi maupun belanja hibah, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Banggar meminta kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik diperketat agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Magetan, Suyatno, mengatakan bahwa meskipun pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah disetujui, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tetap menjadi perhatian serius DPRD.
“SiLPA tahun 2025 masih terlalu tinggi. Hal itu menunjukkan perencanaan anggaran belum maksimal. Ke depan perencanaan harus benar-benar dimatangkan agar SiLPA tidak kembali sebesar tahun ini,” ujarnya.
Menurut Suyatno, DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Magetan, H. Puthut Pujiono, mendorong Pemerintah Kabupaten Magetan mengoptimalkan sumber-sumber PAD, terutama dari sektor parkir dan pertambangan yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ia juga mengusulkan penerapan sistem parkir elektronik atau e-ticketing sebagai langkah meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
“Evaluasi ini penting agar anggaran benar-benar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempertajam peningkatan PAD sekaligus memperbaiki kualitas perencanaan anggaran pada tahun mendatang,” kata Puthut.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRD berharap pengelolaan APBD Magetan ke depan semakin akuntabel, transparan, dan mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (%)







