DPRD Jembrana Fokus Perkuat Perlindungan Pekerja Lokal, Bahas Strategi dan Regulasi

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Fokus Perkuat Perlindungan Pekerja Lokal, Bahas Strategi dan Regulasi

Jembrana – Dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal, Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana pada Selasa (4/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., dan membahas strategi serta regulasi terkait ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, I Ketut Suastika menegaskan bahwa regulasi yang dibuat harus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja lokal tanpa bertentangan dengan aturan nasional. “Setiap kebijakan yang kita susun harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

banner 728x250

Selain membahas rancangan regulasi, pertemuan ini juga menyoroti tren peningkatan minat warga Jembrana untuk bekerja di luar negeri. Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 937 warga Jembrana bekerja di luar negeri, dan angka ini diperkirakan akan terus bertambah pada tahun 2025.

“Banyak generasi muda yang tertarik menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan kami ingin memastikan mereka berangkat secara legal serta mendapatkan perlindungan yang layak. Sosialisasi di desa-desa terus kami tingkatkan agar calon pekerja memahami prosedur yang benar,” jelasnya.

DPRD Jembrana dalam diskusi tersebut memberikan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya:

1. Peningkatan pengawasan dan penempatan PMI agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Evaluasi batas usia pekerja migran yang tertuang dalam Peraturan Bupati, dengan rekomendasi rentang usia 45-55 tahun.

3. Uji coba dana talangan sebesar Rp500 juta untuk 80 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) guna mendukung keberangkatan yang aman dan terencana.

4. Penyesuaian judul Rancangan Perda agar selaras dengan harmonisasi regulasi dari Kanwil Kemenkumham.

 

Menurut I Ketut Suastika, DPRD Jembrana berkomitmen untuk menyusun kebijakan yang tidak hanya melindungi tenaga kerja di dalam negeri tetapi juga mereka yang mencari nafkah di luar negeri. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja memiliki akses perlindungan yang optimal dan tidak menghadapi kendala hukum akibat regulasi yang kurang matang,” tegasnya.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan tenaga kerja lokal di Jembrana. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250