Jembrana – Perlindungan bangunan bersejarah di Kabupaten Jembrana membutuhkan aturan yang tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemiliknya. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Jembrana saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Selasa (13/10/2026).
Rapat yang dipimpin I Dewa Putu Merta Yasa, ST, itu menjadi forum bagi masyarakat, tokoh budaya, perwakilan puri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pandangan terhadap materi rancangan peraturan yang tengah disiapkan.
Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Jembrana melalui Komisi III dan telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Berbagai masukan dihimpun untuk mengidentifikasi ketentuan yang masih membutuhkan penjelasan maupun penyempurnaan.
Salah satu isu yang mencuat adalah perlindungan rumah panggung tradisional di kawasan Loloan, baik di Loloan Timur maupun Loloan Barat. Masyarakat berharap pengaturan mengenai penetapan bangunan sebagai cagar budaya tidak menimbulkan ketidakjelasan terkait hak kepemilikan, tanggung jawab pemeliharaan, maupun penguasaan bangunan.
Data yang dipaparkan dalam forum tersebut mencatat sekitar 101 rumah panggung tradisional di sejumlah lingkungan. Rinciannya, 58 rumah berada di Loloan Timur, 24 rumah di Lingkungan Kerobokan, enam rumah di Lingkungan Perusahaan, serta 13 rumah di lingkungan pertukangan, Loloan Barat.
Jumlah tersebut menjadi perhatian karena bangunan tradisional merupakan bagian dari peninggalan sejarah dan identitas kawasan Loloan. Karena itu, peserta meminta agar mekanisme pendaftaran dan konsekuensi hukum atas status cagar budaya dirumuskan secara jelas, termasuk ketentuan mengenai objek yang belum terdaftar serta kemungkinan perubahan status kepemilikannya.
Perwakilan Puri Agung Negara sekaligus budayawan, Agung Bagus Hendra Putra, turut memberikan sejumlah masukan terhadap materi rancangan. Ia menyoroti perlunya penggunaan istilah hukum yang tepat, terutama dalam ketentuan mengenai pembongkaran, pendaftaran, pengambilalihan objek yang belum terdaftar, serta pembedaan antara peralihan hak kepemilikan dan pemindahan fisik bangunan.
Menurut paparan yang disampaikan, Puri Agung Negara telah dibuka untuk kunjungan wisata sejarah sejak 2019. Kompleks tersebut menyimpan sejumlah bangunan bernilai historis, termasuk Saren Susun atau rumah panggung yang disebut dibangun pada 1863.
Masukan lainnya disampaikan Pengelingsir Puri Andul, I Gusti Agung Radiputra. Ia menyoroti Pasal 33 ayat (1) dalam Ranperda, khususnya mengenai kewajiban pemilik atau pihak terkait dalam merawat cagar budaya.
Kewajiban tersebut dinilai perlu dijabarkan lebih terperinci agar pelaksanaannya tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Kejelasan mengenai mekanisme pemeliharaan, pembiayaan, serta peran juru pelihara menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan aturan.
Sementara itu, Pembina Kader Pelestari Budaya Bali, Wayan Dalem, menekankan bahwa pengelolaan cagar budaya perlu mencakup seluruh tahapan pelestarian. Proses tersebut meliputi penemuan dan pelaporan objek, pelindungan, penetapan, pemeliharaan, pengembangan, hingga pemanfaatan.
Pandangan teknis juga disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Gede Yasa Arimbawa. Ia menyarankan agar sejumlah pasal ditelaah lebih mendalam sehingga ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif. Beberapa pengaturan teknis juga dapat dipertimbangkan untuk dijabarkan melalui Peraturan Bupati.
Secara keseluruhan, Ranperda Pengelolaan Cagar Budaya terdiri atas 15 bab dan 47 pasal. Ruang lingkup pengaturannya meliputi pendaftaran, kepemilikan dan penguasaan, kompensasi atau insentif, pelaporan, pemugaran, perizinan, larangan, sanksi, hingga pembiayaan pelestarian.
Dalam rancangan tersebut, pendanaan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil pemanfaatan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup pembahasan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa seluruh pandangan yang disampaikan peserta akan dihimpun sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
“Seluruh masukan yang disampaikan pada hari ini akan kami tampung, catat, dan rangkum sebagai bahan penyempurnaan Ranperda tentang Cagar Budaya,” tegas pimpinan rapat.
Komisi III DPRD Jembrana selanjutnya akan menelaah berbagai usulan tersebut bersama perangkat daerah terkait dan Tim Ahli Cagar Budaya. Masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat atau rekomendasi dapat menyalurkannya melalui WhatsApp, Sekretariat DPRD Jembrana, maupun anggota Komisi III.
Pembahasan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pelestarian warisan sejarah daerah tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejelasan mengenai kepemilikan, kewajiban pemeliharaan, serta perlindungan rumah panggung tradisional Loloan menjadi sejumlah persoalan penting yang perlu mendapat perhatian sebelum Ranperda memasuki tahapan berikutnya. (!)







