MADIUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun akan memanggil perangkat desa di Kecamatan Saradan berinisial NA untuk dimintai klarifikasi terkait komentarnya mengenai pemberitaan dugaan perundungan (bullying) di SDN Mejayan 1.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriadi mengatakan, pemanggilan dijadwalkan berlangsung pekan ini. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui konteks dan maksud komentar NA yang disampaikan melalui grup WhatsApp dan menjadi perhatian publik.
“Dalam minggu ini akan kami panggil dan mintai keterangan terkait apa yang disampaikan hingga membuat persoalan ini menjadi perhatian,” ujar Supriadi, Senin (19/10/2026).
NA diketahui bertugas sebagai operator kependudukan. Dalam percakapan di grup WhatsApp yang beranggotakan wali murid, ia mempertanyakan pemberitaan dugaan bullying tersebut dengan menyebut portal media yang mengangkat kasus itu seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Komentar tersebut menuai sorotan di tengah perhatian publik terhadap dugaan perundungan di lingkungan sekolah dasar itu.
Kasus tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Madiun dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.
DPMD menegaskan, pemanggilan NA bertujuan memperoleh penjelasan langsung agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh berdasarkan konteks pernyataan yang disampaikan. (%)







