Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar diskusi bersama Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka sinergi dan kolaborasi pada Selasa (16/01/2024) bertempat diruang rapat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Kalibata. Agenda diskusi yaitu pembahasan isu – isu penyelenggaraan urusan perhubungan seperti posisi urusan perhubungan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, alokasi anggaran bidang perhubungan di daerah, keselamatan pada perlintasan sebidang, Buy The Sevice (BTS) angkutan umum massal perkotaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia perhubungan di daerah.
Sektor transportasi merupakan salah sektor yang sangat penting dalam pelaksanaan kehidupan, kerap dijuluki sebagai urat nadi perekonomian. Hal ini tidak lepas dari perannya sebagai sektor strategis dalam mendukung konektivitas, pergerakan manusia dan distribusi barang. Keberhasilan pembangunan transportasi akan mendorong keberhasilan sektor lainnya (Pendidikan, Kesehatan, Industri, Perdagangan, Pariwisata, dll).
Pada kesempatan diskusi, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan menyampaikan dalam penyelenggaraan perhubungan tidak hanya tanggungjawab pemerintah pusat atau oleh Kementerian Perhubungan saja, tetapi diperlukan sinergi dan kolaborasi antar K/L, pemerintah daerah dan stakeholders terkait. Salah satu yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait perlintasan sebidang, “hingga hari ini kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang terus bertambah dan selalu dipandang merupakan urusan perkeretaapian, padahal banyak sektor yang terlibat baik ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.” Ungkap Robby.
Dalam kesempatan diskusi, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyambut baik atas sinergi dan kolaborasi ini, secara prinsip siap terlibat dalam penyelesaian isu-isu dan permasalahan sektor perhubungan terutama yang bersinggungan dengan pemerintah daerah seperti peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, pelaksanan program BTS, angkutan perintis, standarisasi SDM perhubungan dll. sesuai mandat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri merupakan pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah salah satunya urusan perhubungan.
“Pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kemenhub merupakan pembina dan pengawas teknis, sedangkan posisi Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sisi pembagian urusan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, terkait hal itu kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai instrumen dalam pelaksanaan sinkronisasi dimaksud,” kata Restuardy.
Saat ini pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik. Bersamaan dengan itu, pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, momentum tersebut merupakan waktu yang tepat untuk mengawal penyelesaian berbagai isu urusan perhubungan yang memerlukan dukungan pemerintah daerah dan diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan. Hal tersebut dilakukan agar program dan kegiatan untuk urusan perhubungan dapat dianggarkan dan dilaksanakan dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Beberapa hal dari diskusi ini memerlukan kolaborasi antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BKT dalam upaya tindaklanjutnya.
“Kami menunggu informasi terkait hal-hal yang perlu untuk ditindaklanjuti bersama” tutup Restuardy.
Hadir pada diskusi ini Sekretaris BKT, Kepala Pusat Kebijakan dilingkup BKT, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kasubdit Perhubungan dan para pejabat dan staf pada BKT dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.