Dirjen Dukcapil Usulkan Perangkat Desa Jadi Petugas Registrasi Adminduk

Nirmedia

Keterangan Foto : Dirjen Dukcapil Usulkan Perangkat Desa Jadi Petugas Registrasi Adminduk
banner 120x600

Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengusulkan perangkat desa dapat diangkat sebagai petugas registrasi administrasi kependudukan (adminduk).

Usulan tersebut disampaikan Teguh dalam Rapat Penyusunan Kebijakan Pengangkatan, Pemberhentian Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

banner 728x250

“Ini bagian dari pembenahan regulasi Dafdukcapil dan regulasi administrasi kependudukan lainnya. Sebab sudah saatnya semua regulasi tersebut ditinjau ulang atau direvisi sesuai dengan dinamika perkembangan zaman,” ungkap Teguh.

Saat ini, berdasarkan Pasal 18 Permendagri Nomor 119 Tahun 2019, petugas registrasi haruslah seorang ASN atau PPPK. Namun, di desa banyak perangkat desa yang tidak termasuk sebagai ASN tetapi mereka biasa bertugas mencatat pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

“Ini tentu akan sulit untuk dipenuhi. Sebab, di desa banyak perangkat desa yang tidak termasuk sebagai ASN tetapi mereka biasa bertugas mencatat pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting,” papar Teguh.

Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil melakukan inisiasi penyusunan Draf Perubahan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 dengan memasukkan perangkat desa sebagai petugas registrasi.

“Di samping itu, perlu juga dirumuskan terkait sumber pendanaan untuk petugas registrasi ini, dapat bersumber dari dana desa atau dari sumber pendanaan lain yang dimungkinkan,” jelas Teguh.

Sementara itu, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri, Andi Kriarmoni, menambahkan, berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 800.1.1.4/12979/Dukcapil tanggal 5 September 2023, apabila di desa tidak ada ASN atau PPPK, maka petugas registrasi dapat diangkat dari aparat desa berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota.

Petugas registrasi yang diangkat dari aparat desa secara struktur operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kades/lurah. Namun secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

“Karena secara organik berada di bawah kades/lurah maka penghasilan petugas registrasi yang bukan ASN dapat dialokasikan dari APBDesa,” jelas Andi.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250