Hal ini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, karena menurut Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
“Saya sempat mendengar jika dari rutan itu bisa telpon keluar, namun untuk bermain Medsos ini luar biasa,” Kata seorang warga Jembrana yang enggan Identitasnya dipublikasikan.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus, saat di Komfirmasi Via Whatsaap, Sabtu (6/1/24). Mengaku belum mengetahui hal tersebut dan berjanji akan mengecek langsung ke dalam blok rutan kepada yang bersangkutan,”ujarnya.
Menurut tulus, sesuai SOP tidak boleh ada WBP membawa alat komunikasi, karena sarana untuk itu sudah kami sediakan.
“Nanti kami cek, Terima kasih atas infonya, kami akan cek dulu apakah benar dari yang bersangkutan atau orang luar yang pake akunnya,”kata tulus.