JAKARTA, nirmedia.co – Masalah data pemilih di perbatasan Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak, dan Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (5/6/2024), disepakati solusi untuk menyelesaikan persoalan data pemilih di wilayah tersebut.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, yang memimpin rapat, mengakui masih ada masyarakat yang belum mengubah dokumen kependudukannya dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya, dan dari Kota Palembang ke Kabupaten Banyuasin.
“Masalah kependudukan mengikuti batas daerah, sepanjang batas daerah berlaku sah, maka data kependudukan mengikuti batas wilayah,” tegas Dirjen Teguh.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, pejabat dari Ditjen Adwil dan Polpum Kemendagri, Pj Bupati Banyuasin, perwakilan Pemkot Palembang, Kadis Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan, Kadis Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat, serta para kadis Dukcapil dan perwakilan KPUD dari kabupaten/kota terkait.
Solusi yang disepakati diantaranya, pemetaan Penduduk: Pj. Walikota dan Pj. Bupati di wilayah perbatasan bertanggung jawab untuk melakukan pemetaan penduduk yang terdampak perubahan batas wilayah.
Pemetaan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 8 Juli 2024.
Sosialisasi: Pj. Walikota dan Pj. Bupati di wilayah perbatasan juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perubahan data kependudukan mereka.
Pindah Domisili melalui SIAK Terpusat: Penduduk yang terdampak perubahan batas wilayah dapat melakukan perpindahan domisili melalui aplikasi SIAK Terpusat. Metode ini disepakati untuk memastikan histori pemindahan tercatat dengan baik.
Pelaporan Hasil: Pj. Gubernur Kalimantan Barat dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan diminta untuk melaporkan hasil penyelesaian permasalahan perpindahan penduduk di wilayahnya paling lambat tanggal 10 Juli 2024.
Data pemilih di perbatasan berdasarkan hasil pengecekan per 4 Juni 2024, terdapat 3.677 jiwa di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang terdampak perubahan batas wilayah. Sebanyak 3.594 jiwa di antaranya masih berdomisili di Kota Palembang, 3 jiwa di Kabupaten Banyuasin, dan 61 jiwa di kabupaten/kota lainnya.
Di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, terdapat 3.063 jiwa yang terdampak perubahan batas wilayah. Sebanyak 2.837 jiwa di antaranya masih berdomisili di Kota Pontianak, 119 jiwa di Kabupaten Kubu Raya, dan 67 jiwa di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menambahkan klausul kesepakatan dalam rakor, yakni data dasar pemilih di wilayah perbatasan dapat berasal dari data KPU RI hasil sinkronisasi data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Metode pindah datang disepakati melalui aplikasi SIAK Terpusat sehingga histori pemindahan tercatat dengan baik,” kata Betty.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan permasalahan data pemilih di perbatasan Kabupaten Kubu Raya-Pontianak dan Banyuasin-Palembang dapat segera teratasi. Hal ini penting untuk memastikan hak pilih masyarakat di wilayah tersebut dapat terjamin dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.(An/nir).







