Bersertifikat Atas Nama Pribadi, Pembelian Tanah LPD Yehembang Dipertanyakan

Ket Foto: Kantor LPD Desa Adat Yehembang (istimewa).

Negara – Warga Desa Adat Yehembang, Kabupaten Jembrana mempertanyakan pembelian tanah dengan menggunakan dana milik Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) yang bersertifikat atas nama pribadi tersebut mengudang banyak pertanyaan di Masyarakat.

“LPD itu milik desa adat, tapi kenapa kok bisa atas nama pribadi, seharusnya itu kan bisa atas nama LPD atau desa adat yehembang,” ungkap salah seorang warga desa Yehembang yang enggan disebutkan namanya.

banner 728x250

Dirinya menambahkan dalam proses pembelian tanah tersebut seharusnya melalui sebuah paruman desa adat dan di setujui serta diketahui oleh prajuru adat.

“Saya mendengar bahkan desa adat sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembelian tanah tersebut, “ini kan fatal, semestinya desa adat harus tau karena LPD itu milik desa adat,”tandasnya.

Menanggapi Hal Tersebut Ketua LPD Yehembang, I Wayan Astawa, menjelaskan bahwa memang sejak dulu permasalahan itu adalah mengenai kepemilikan tanah LPD yang sudah dibangun kantor diatasnya. Namun program untuk memiliki dan membuat kantor sudah direncanakan sejak dulu.

“Kita beli lahan, dan kita ingin atas nama LPD ternyata tidak boleh, harus atas nama perorangan. Kita minta bantuan dengan salah satu pengurus LPD yaitu I GD untuk meminjam nama saja. Kita sudah berulang kali tanyakan ke BPN namu pihak BPN mengatakan harus nama perorangan dengan catatan diperkuat dengan akta notaris yang menegaskan hanya meminjam nama,” kata Astawa saat di konfirmasi Senin, (9/10/2023).

Pihaknya juga menekankan bahwa pembelian tanah LPD ini sudah dengan persetujuan desa adat, jadi di dalam akta notaris itu disebutkan bahwa tanpa sepengetahuan desa adat tidak bisa di perjual belikan.

“Yang jelas aslinya ada di kantor, mungkin saja belum dibawa salinannya oleh desa adat,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, proses pembelian tanah ini tidak melibatkan desa adat karena menggunakan dana dari LPD. Pembelian itu sekitar tahun 2017 dengan luas tanah 5,25 are dengan harga total 340 juta pada saat itu.

“Kalau rumor di masyarakat memang sudah dari dulu itu (tanah) dipermasalahkan, karena memang kita lihat itu ingin mengganti kepengurusan LPD. Kalau mengganti sah-sah saja, tapi pertanyaannya apakah mampu. Membangun kepercayaan itu sangat susah, jadi sangat susah membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya mengakui bahwa LPD itu memang milik desa adat, tetapi pihaknya tetap memberikan hak kepada desa adat sebesar 20%, meskipun dianggap tidak memiliki kontribusi yang besar dari desa adat.

“Setiap rapat tidak masalah dan selalu kita tanyakan tidak ada kesenjangan, dan baik-baik saja. Tetapi ketika di luar kenapa ribut, kalau memang ada yang ingin di bicarakan ke kantor saja, apa yang tidak puas kita bicarakan baik-baik,” jelasnya.

Isu Kesenjangan Dibantah

Astawa membantah isu adanya kesenjangan atau keretakan dengan desa adat. Ia mengaku setiap dilakukan paruman permasalahan tidak muncul dan permasalahan muncul ketika selesai rapat dan menyampaikannya di luar.

“Kalau dana dari Desa adat sama sekali tidak ada, padahal ini milik desa adat, semestinya sebagai pemilik menyiapkan gedung, menyiapkan modal sehingga kita sebagai pekerjanya.”Papar Astawa.

Sementara itu Bendesa Adat Yehembang, Ngurah Gede Aryana, menjelaskan bahwa masyarakat memang dari dulu banyak yang mempertanyakan terkait pembelian sebidang tanah LPD dengan nama pribadi. Masyarakat meminta kejelasan serta tujuan pembelian tanah tersebut.

“Ada pembelian sebidang tanah, namun kami baru mengetahui saat ada salah seorang warga mempertanyakan terkait tanah LPD tersebut, “ungkap Aryana, Senin (9/10/2023).

Dengan adanya pembelian tanah yang saat ini sudah berdiri kantor megah berlantai itu, dirinya juga sempat mempertanyakan terkait tanah itu saat rapat akhir tahun dan meminta salinan sertifikat ternyata memang benar atas nama inisial IGD salah seorang pegawai LPD.

“Karena LPD itu milik desa adat, dan ada warga yang mempertanyakan hal tersebut, sehingga kami bentuk tim dari unsur saba kerta untuk melakukan pengecekan dan memastikan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah itu bisa atas nama LPD atau Desa Adat,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi oleh Tim dalam hal ini yang melibatkan unsur Saba dan kerta Desa pada saat itu dikatakan bahwa sangat bisa kalau dalam Serifikat Hak Milik tersebut atas nama Desa Adat.

“Padahal ini (LPD) milik desa adat, tetapi kami tidak dilibatkan. Masyarakat hanya ingin kejelasan saja mengenai tanah tersebut,” jelasnya.

Pihak desa adat sangat kecewa dengan tindakan pengurus LPD yang memutuskan keputusan besar secara sepihak, terlebih LPD itu milik kita bersama dalam naungan desa adat namun pihak desa adat sama sekali tidak dilibatkan mengenai pembelian sebidang tanah itu hingga berdiri kantor megah.

Menanggapi terkait pernyataan ketua LPD yang mengatakan kapan Desa Adat menaruh uang di LPD, “Apakah Krama Adat yang menabung atau menaruh uang di LPD bukan bagian dari Desa Adat,” jawab Aryana singkat.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250