DENPASAR, nirmedia.co – Menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November mendatang, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat ibadah untuk mencegah politisasi tempat sakral tersebut.
“Tentu langkah koordinasi dan komunikasi yang kita kedepankan melalui cegah dini yang sudah kita lakukan di pemilu kemarin sesuai dengan regulasi nantinya agar ke depannya tidak ada pelanggaran di tempat ibadah,” ujar Suguna saat diwawancarai oleh wartawan di Denpasar, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Suguna menyatakan bahwa Bawaslu Bali akan merangkul pihak-pihak terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran di tempat ibadah. “Pasti kita melibatkan semua pihak baik pengambil kebijakan maupun masyarakat dalam peran pengawasan partisipatif,” sambungnya.
Suguna juga menegaskan bahwa Bawaslu masih menunggu aturan sebelum melakukan penindakan terkait sanksi yang akan dikenakan. “Tentu kita dari Bawaslu bekerja dan bertindak berdasarkan regulasi, baik itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait dengan kampanye di Pilkada 2024. Karena ada perbedaan antara Pemilu dan Pilkada,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan bahwa Bawaslu akan memberikan pemahaman kepemiluan kepada pecalang. Hal ini dilakukan agar fungsi pecalang untuk menjaga kondusifitas adat tidak beralih menjadi alat politik.
“Jangan sampai fungsi-fungsi dari pecalang ini dijadikan tunggangan politik dan fatalnya bisa mengintervensi atau mengintimidasi. Ini jadi bagian dari rangkaian yang perlu kami beri pemahaman, mengawal hak pilih, menjaga hak pilih, itulah salah satu tugas kami di Bawaslu,” pungkas Ariyani. (Df/nir).







