Negara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana akan segera menanggapi pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa IMSHD (39), seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandungnya. Sidang kasus pemerkosaan anak kandung ini digelar di Pengadilan Negeri Negara pada Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 2023, sidang tuntutan telah dilaksanakan. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, “Atas pledoi tersebut, penuntut umum akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis, 9 November 2023.”
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa IMSHD telah dituntut oleh penuntut umum atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 15 tahun dan pembayaran restitusi sebesar Rp 42.720.000.
Kajari Meyke menekankan bahwa dalam persidangan, korban telah mengungkapkan bahwa dia telah memaafkan ayah kandungnya dan mencabut laporannya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ayahnya masih menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan adik-adiknya. Korban berharap agar adik-adiknya dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa gangguan.
Meyke juga mencatat bahwa perubahan keterangan korban dalam persidangan telah menimbulkan keheranan, tetapi ia menegaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi proses hukum. “Kami bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil, dan tuntutan kami tetap maksimal, yaitu 15 tahun,” tambah Meyke.
Perkara ini berawal pada Kamis, 9 Februari 2023, ketika terdakwa IMSHD, yang merupakan ayah kandung korban NPYV, datang ke rumah saksi NKR untuk menjemput NPYV yang berada di rumah tersebut. Setelah itu, terdakwa membawa NPYV ke sebuah hotel dan diduga melakukan persetubuhan di bawah ancaman secara verbal. Menurut keterangan NPYV, terdakwa telah memaksa NPYV melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali antara awal tahun 2022 hingga Februari 2023, dengan lokasi di Denpasar, Badung, dan Jembrana.







