Aturan Baru Masa Jabatan Para Kades Hingga Gaji Kepala Desa Terupdate 

Keterangan Foto :  Aturan Baru Masa Jabatan Para Kades Hingga Gaji Kepala Desa Terupdate 
banner 120x600

NIRMEDIA – Badan Legislatif DPRI RI telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta telah disahkan oleh Badan Legislatif DPR RI pada tanggal (5/2/2024). Pada Undang-Undang tersebut juga tercantum mengenai gaji Kepala Desa pada April 2024 terupdate, hingga aturan baru masa jabatan para Kades.

Berdasarkan aturan pada revisi tersebut, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan tersebut juga mencakup tentang batasan masa jabatan kepala desa, yaitu paling banyak dua kali masa jabatan.

banner 728x250

Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 39 yang menjelaskan mengenai masa jabatan Kepala Desa dan batas masa jabatannya. Sebelum aturan tersebut direvisi, masa jabatan Kepala Desa adalah selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Melalui revisi ini, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang sehingga bisa memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa yang dipimpin oleh masing-masing Kepala Desa.

Sedangkan untuk aturan terkait gaji Kepala Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 81 PP 11/2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (22/4/2024), berikut rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
-Kepala Desa, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.

-Sekretaris Desa, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.

-Perangkat Desa Lainnya, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Adapun aturan tersebut hanya mengatur tentang besaran minimum gaji tetap Kepala Desa dan jajarannya. Untuk besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota.Penghasilan tersebut bisa saja lebih tinggi tergantung pada kebijakan Kepala Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

Selain gaji tetap, Kepala Desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok. Hasil pengelolaan tanah bengkok bisa menjadi tambahan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati/Wali Kota. Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250