Aset Miliaran Rupiah Tersangka DPO Haji Sugianto Mulai Disita

Nirmedia

Keterangan Foto : Aset Miliaran Rupiah Tersangka DPO Haji Sugianto Mulai Disita

Sumenep – Tim Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyitaan aset milik H Sugianto, tersangka kasus korupsi tukar guling tanah kas desa senilai Rp 114 miliar, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyitaan dilakukan selama dua hari, Kamis (22/2) dan Jumat (23/2), di Perumahan Bumi Sumekar Asri, Sumenep. Aset miliaran rupiah yang disita termasuk kantor pemasaran PT Sinar Mega Indah Perkasa, Swalayan Sakinah dan dua lahan kosong.

banner 728x250

Penyidik Polda Jatim didampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sumenep AKP Nurul Huda, SH., MH., dan Kanit Tipikor Polres Sumenep Iptu Gatot Kasyafani, juga ikut melakukan pengukuran aset saat dilakukan pemasangan papan informasi penyitaan serta police line.

Mas Rizal Putra H. Sugianto, putra tersangka, turut mendampingi proses penyitaan tersebut.

Iptu Dedhi Chris, penyidik Polda jatim menjelaskan bahwa Sulaisi Abdurrazaq, pengacara H Sugianto tidak hadir saat penyitaan meskipun telah diberitahu sebelumnya.

“Proses penyitaan ini merupakan tahap awal. Masih terdapat ratusan aset milik H Sugianto yang akan disita secara bertahap,” tegas Dedhi.

Pada Jumat sore, penyidik juga mendatangi Kantor BPN Sumenep untuk menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti terkait aset milik DPO H. Sugianto.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250