MAGETAN — Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menyoroti akurasi data desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan sosial.
Menurut Suyatni, data yang tercantum dalam DTSEN belum tentu selalu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya mengeluhkan posisi desil, tetapi perlu terlibat aktif dalam proses verifikasi dan perbaikan data dari tingkat lingkungan paling bawah.
Hal itu disampaikan Suyatni seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Magetan, Kamis (10/9/2026). Suyatni menjelaskan, masyarakat dalam DTSEN dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial ekonominya. Pengelompokan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan.
“Di DTSEN itu sudah ada digolong-golongkan di warga RT tersebut, ada desil 1, kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, sampai kelompok 10. Yang berat menerima bantuan desil 1 sampai 5,” ujar Suyatni.
Namun, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian, kata dia, adalah akurasi data. Proses pendataan awal yang dilakukan melalui sensus atau pendataan langsung ke rumah warga masih memungkinkan terjadi ketidaksesuaian.
Dalam kondisi tertentu, petugas bisa saja tidak bertemu dengan warga yang hendak didata. Kondisi tersebut berpotensi membuat informasi yang tercatat tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan sebenarnya.
“Sering kali juga yang didatangi di rumah tersebut warganya enggak ada. Mungkin ada petugas yang sebenarnya tidak benar, misalnya begitu lalu ngarang. Mungkin ya, mungkin,” katanya.
Warga Dinilai Paling Tahu Kondisi Lingkungan
Suyatni menegaskan, hasil pendataan awal tidak semestinya dianggap sebagai data final yang tidak dapat diperbaiki. Sebaliknya, pemutakhiran setelah proses sensus menjadi bagian penting untuk memastikan data sosial ekonomi benar-benar sesuai kondisi masyarakat.
Ia menilai warga di lingkungan masing-masing justru memiliki pengetahuan paling dekat mengenai kondisi sosial ekonomi tetangganya.
“Yang paling penting adalah bagaimana setelah sensus kita memperbaiki. Gimana cara memperbaiki yang bisa warga, yang tahu keadaan di RT tersebut, ya warga RT tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Suyatni mendorong proses verifikasi dilakukan melalui rapat warga. Menurut dia, forum tersebut sebaiknya tidak hanya melibatkan pengurus RT, tetapi juga masyarakat secara lebih luas.
“Sekali lagi rapat warga, bukan rapat pengurus RT. Supaya masyarakat itu tahu, kalau mereka yang mengurusnya mestinya lebih baik dong hasilnya,” tegasnya.
Hasil pembahasan di tingkat RT selanjutnya dapat dibawa ke pemerintah desa atau kelurahan untuk dibahas melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).
Usulan hasil musyawarah tersebut kemudian dapat diteruskan kepada Dinas Sosial untuk diproses sesuai mekanisme pemutakhiran data yang berlaku di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Suyatni, mekanisme berjenjang tersebut diperlukan karena pemerintah desa belum tentu mengetahui secara detail kondisi seluruh warga hingga tingkat lingkungan paling bawah.
“Masalahnya kalau dirapatkan di tingkat desa, kan kesulitan untuk menghadirkan warga dan sebagainya. Paling-paling nanti pamongnya lagi. Apa dia mengetahui persoalan di RT yang jauh sana?” ujarnya.
Keberatan Harus Disertai Data Pendukung
Selain melalui forum warga, masyarakat yang merasa pengelompokan desilnya tidak sesuai juga dapat mengajukan sanggahan. Namun, keberatan tersebut harus disertai alasan dan data pendukung yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada kelemahan-kelemahan, tolong daerah memperbaiki. Disebutkan di sana caranya, silakan sanggah saja. Sanggah, ‘aku keberatan dengan ini karena ini’. Harus ada diperkuat dengan data pendukung,” ungkap Suyatni.
Ia mengakui pembenahan data sosial ekonomi masyarakat tidak dapat dilakukan secara instan. Kondisi sosial ekonomi warga bersifat dinamis sehingga membutuhkan. (%)







