JEMBRANA – Sejumlah anggota serta pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Jembrana dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji pegawai P3K Paruh Waktu di satuan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan ini telah berlangsung sejak sekitar dua bulan lalu. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Coba saja konfirmasi ke Pol PP Jembrana atau langsung ke Kejaksaan. Saya sendiri sering melihat anggota Pol PP keluar masuk kantor Kejaksaan Negeri Jembrana,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/8/2026).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Sat Pol PP Pemkab Jembrana, I Ketut Eko Susila, AP, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan hal itu usai mengikuti kegiatan jalan santai pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Menurutnya, pihaknya menerima surat resmi dari Kejari Jembrana yang berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, servis kendaraan dinas, serta pembayaran gaji pegawai P3K Paruh Waktu untuk keperluan penyelidikan.
“Memang benar kami menerima surat resmi dari pihak Kejari Jembrana, yang berisi permintaan data penggunaan BBM, servis kendaraan, serta pembayaran gaji pegawai P3K Paruh Waktu guna kepentingan penyelidikan. Karena permintaan ini bersifat resmi, kami wajib memberikan data yang diminta dan tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan,” jelas Eko.
Ia juga membenarkan bahwa proses tersebut telah berlangsung sejak dua bulan lalu, bertepatan dengan awal masa jabatannya sebagai Kasat Pol PP. Adapun data yang diminta oleh pihak kejaksaan mencakup kurun waktu pelaksanaan kegiatan dari tahun 2022 hingga 2025. Saat ini, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, membenarkan adanya langkah hukum dan pemanggilan terhadap belasan pegawai Satpol PP Jembrana tersebut.
“Benar seperti itu, ada pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Satpol PP Jembrana. kami juga masih mendalami alat bukti dan barang bukti terkait kegiatan-kegiatan,” kata Prima Satya saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (15/8)







