Jembrana – Dugaan pembangunan gedung pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Jembrana. Untuk memastikan kondisi di lapangan, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, bersama Komisi III DPRD Jembrana melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Senin (11/5/2026).
Peninjauan tersebut turut didampingi Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, beserta sejumlah anggota dewan lainnya. Kegiatan dilakukan sebagai langkah awal DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Jembrana.
Saat tiba di lokasi, rombongan dewan menemukan bangunan dalam keadaan tertutup rapat dan dikelilingi pagar. Tidak ada aktivitas di lokasi maupun pihak pemilik yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan tersebut. Kondisi itu membuat DPRD belum dapat memperoleh informasi langsung mengenai tujuan maupun proses pembangunan gedung dimaksud.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, kemudian meminta jajaran Komisi III dan staf pendamping segera berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pihak kecamatan guna menelusuri status dan legalitas pembangunan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi di lapangan, Camat Pekutatan I Wayan Yudana, S.STP menjelaskan bahwa bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen terkait izin pembangunan juga telah diserahkan kepada DPRD untuk dipelajari lebih lanjut.
Selain legalitas bangunan, DPRD juga mulai mendalami status kepemilikan lahan yang diketahui tercatat atas nama Lunge. Penelusuran tersebut dilakukan guna memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi.
Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke pembahasan lanjutan bersama instansi teknis terkait.
“Komisi III akan melakukan pendalaman bersama OPD terkait agar seluruh proses perizinan dapat dipastikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
DPRD Kabupaten Jembrana menilai pengawasan terhadap kawasan pertanian produktif perlu dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Hasil peninjauan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rapat kerja DPRD bersama perangkat daerah terkait. (%)







