BULELENG – Kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan Nenek Hawasiah hingga kini belum menemui titik terang. Meski penyidik Polres Buleleng telah berupaya melengkapi berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tercatat sudah dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut (P-19).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Buleleng tertanggal 12 Januari 2026, penyidik sebenarnya telah menjalankan sejumlah petunjuk jaksa. Salah satunya melakukan konfrontasi antara saksi-saksi berinisial M, MS, dan KS (selaku PPAT) dengan pihak terlapor berinisial LR.
Penyidik juga telah mengantongi surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng terkait data kependudukan terlapor yang dinilai krusial dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini berkas belum juga dinyatakan lengkap atau P-21.
Kondisi yang berlarut-larut ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak, mengingat pelapor adalah seorang warga lanjut usia yang sedang memperjuangkan haknya.
Ketua Umum Feradi WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya memberikan arah yang jelas, terutama bagi warga yang berada dalam posisi rentan.
“Proses yang terlalu lama berpotensi merugikan korban. Kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses,” ujar Donny dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Senada dengan Donny, Gita Kusuma Mega Putra dari Subur Jaya Lawfirm & Rekan – FERADI WPI, mendorong agar penyidik Polres Buleleng tetap bekerja secara profesional dan transparan.
“Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, penyidik memiliki ruang untuk bertindak agar proses hukum tidak terus berlarut,” kata Gita. Ia menambahkan bahwa ketegasan dalam kasus ini menjadi cerminan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perkara Nenek Hawasiah kini menjadi sorotan publik di Bali Utara. Banyak pihak berharap Kejari Buleleng dapat menilai perkara ini secara objektif agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik pengembalian berkas perkara (P-19) tersebut untuk kedua kalinya.
Bagi Nenek Hawasiah, kepastian hukum bukan sekadar urusan administrasi, melainkan harapan untuk mendapatkan keadilan di masa tuanya.
(Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).







