Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan kunjungan kerja dalam kabupaten ke fasilitas pengolahan limbah B3 PT Balindo Malino Service (BMS) di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (11/12/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M., bersama anggota Komisi I, II, dan III sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 170/395/SPT-DPRD/2025.
Kunker tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas meningkatnya perhatian publik setelah LSM Jarrak menyampaikan laporan terkait dugaan ketidaklengkapan izin dan potensi pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT BMS. Sejumlah isu berkembang di masyarakat, mulai dari pertanyaan mengenai persetujuan lingkungan, keabsahan izin operasional, hingga kekhawatiran mengenai keamanan pengolahan limbah medis. Untuk merespons itu, DPRD memilih melakukan verifikasi langsung agar informasi yang beredar dapat diuji secara faktual.
Setibanya di lokasi, rombongan DPRD disambut pihak perusahaan yang kemudian memaparkan dokumen perizinan yang dimiliki PT BMS, termasuk pemberitahuan sertifikat lingkungan hidup dari kementerian serta dokumen teknis lainnya. Dewan selanjutnya meninjau ruangan proses, tempat penyimpanan limbah, jalur pemindahan limbah, hingga standar keamanan dan manajemen risiko yang diterapkan.
Peninjauan dilakukan secara menyeluruh. Salah satu perhatian anggota dewan adalah isu mengenai limbah kaca medis. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa limbah kaca tidak dihancurkan di fasilitas tersebut, namun diperlakukan sesuai standar nasional dan dikirim ke pengolah limbah berizin di luar Bali. Seluruh proses dijelaskan terbuka dan detail kepada rombongan.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan pengecekan dokumen, DPRD Jembrana menyimpulkan bahwa PT BMS telah memenuhi persyaratan perizinan untuk mengoperasikan kegiatan pengolahan limbah B3. Meski demikian, DPRD menekankan bahwa kepatuhan terhadap SOP, aspek keselamatan, serta perlindungan lingkungan harus terus dijaga dengan standar tertinggi.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa kunker ini bertujuan memastikan informasi yang beredar di publik dapat diluruskan dengan data objektif.
“Kami datang untuk melihat secara langsung dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Dari dokumen dan proses yang kami saksikan, perusahaan telah memenuhi perizinan yang wajib dimiliki. Namun saya tegaskan, dalam pengolahan limbah berbahaya tidak boleh ada celah. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perusahaan memperkuat komunikasi dengan warga sekitar. Menurutnya, minimnya informasi sering memicu prasangka dan ketidakpastian di masyarakat. Ia meminta PT BMS menjaga keterbukaan dan siap menerima masukan publik.
DPRD Jembrana juga memastikan pengawasan tidak berhenti pada kunjungan ini. Jika pada masa mendatang ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam tata kelola limbah, DPRD tidak akan ragu merekomendasikan langkah tegas, termasuk penghentian operasional sementara.
Kunker berlangsung hingga pukul 14.00 Wita dan dihadiri enam dari tujuh anggota dewan yang dijadwalkan. Hasil kunjungan ini akan dibahas lebih lanjut sebagai dasar evaluasi kebijakan, terutama dalam upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Jembrana. (%)







