Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Madiun resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJ APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (28/5/2025) di Gedung DPRD Kota Madiun.
Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD, yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PKS, Gerindra-NasDem, PSI, Golkar, dan Perindo. Dari delapan fraksi tersebut, tujuh menyatakan sepakat untuk mengesahkan Raperda menjadi Perda, sementara Fraksi Perindo menyetujui dengan catatan.
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengambilan keputusan ini sudah melalui mekanismenya. Kritik dan saran dari fraksi-fraksi merupakan bentuk kepedulian terhadap kemajuan kota, bukan untuk menjatuhkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah berhasil diraih Kota Madiun delapan kali berturut-turut.
“WTP bukan hanya target, tapi kewajiban. Kita harus tahu poin-poin yang diperhatikan agar bisa mempertahankannya,” tegas Armaya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan catatan dari DPRD.
“Terima kasih kepada semua fraksi. Masukan ini akan kami jadikan bahan evaluasi dalam penyusunan APBD selanjutnya,” kata Wali Kota.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Masukan dari DPRD sangat berarti bagi kami untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen pendapat akhir fraksi dan penandatanganan berita acara sebagai tanda pengesahan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun. (!)







